BOGOR DAILY- Kasus dugaan korupsi retribusi perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor mencuat dan menyeret dua Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan keduanya secara tidak hormat.
Rencana penjatuhan sanksi tegas tersebut, lantaran keduanya sudah tidak masuk kerja melebihi batas toleransi, setelah munculnya kasus dugaan korupsi ini, beberapa bulan lalu. Diketahui, perkara itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar, dan sejauh ini sudah lebih dari 30 orang yang diperiksa Satreskrim Polresta Bogor. Meski demikian, perkaranya masih berstatus penyelidikan.
Kepala Bidang Pengembangan Karir BKPSDA Kota Bogor, Henny Nurliani mengatakan, berdasarkan PP Nomor 53 tahun 200 tentang disiplin PNS, apabila tidak masuk kerja dalam kurun waktu 46 hari, maka sudah termasuk pelanggaran berat dan terancam diberhentikan. “Kalau dihitung dalam setahun, batas tidak masuk itu 46 hari, sedangkan keduanya sudah tak kerja melewati batas toleransi. Ada yang 70 hari, ada juga yang 80 hari. Itu terhitung sejak kasus diproses polisi,” ucapnya kepada wartawan.
Henny menegaskan bahwa kedua PNS tersebut sudah dipanggil dan mendapat teguran tertulis. “Kami sudah bentuk tim untuk memeriksa mereka. Rencananya pemberhwntian akan dilakukan bulan ini,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menyatakan bahwa kasus penggelapan retribusi itu muncul usai adanya temuan awal BPK sebesar Rp1,7 miliar. Menurutnya, kedua PNS tersebut sudah diminta mengembalikan uang retribusi, namun tidak sanggup, dengan alasan nilainya terlalu besar dan sudah mengakui perbuatannya melalui surat pengakuan. “Perhitungan pastinya nanti tunggu hasil investigasi BPK, yang pasti barang – barang milik kedua PNS tersebut telah disita,” ungkapnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kasus dugaan korupsi DPMPTSP ini masih didalami. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan adanya indikasi dilakukan dua pegawai DPMPTSP dan satu pegawai Bank Jabar Banten (BJB). “Masih berjalan, untuk detail dan kerugian bisa ditanyakan ke kasat reskrim,” ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Ahmad Chaerudin menerangkan, pihaknya masih menunggu audit BPK RI terhadap kasus DPMPTSP Kota Bogor. Menurutnya, nanti akan ada ekspose dan gelar perkara ke tingkat lebih tinggi untuk dinaikkan statusnya. “Kan statusnya bisa menjadi sidik (penyidikan, red),” ujarnya.
Chaerudin mengatakan, kerugian sendiri bisa mencapai Rp2,5 miliar. Tetapi lebih tepatnya nanti ada perhitungannya, untuk calon tersangka ada dari pihak bank nya dan dari pihak DPMPTSP Kota Bogor. “Karyawan dinas dua orang, perempuan dan laki-laki. Tapi masih kami dalami bisa lebih atau hanya segitu dari pihak DPMPTSP Kota Bogor,” tandasnya.
Meskipun dua karyawan DPMPTSP itu sudah lama tidak masuk bekerja, lanjut Choerudin, keberadaan keduanya tetap akan dicari jika nanti ditetapkan tersangka. “Pada 2018 ditargetkan dua atau tiga kasus yang naik status. Kami sudah memanggil 30 orang dari pihak DPMPTSP Kota Bogor, BJB dan pihak penyetor uang,” tutupnya.