Wednesday, 25 June 2025
HomeKabupaten BogorMulai 2018, Tunjangan PNS Bakal Dipotong 75 Persen

Mulai 2018, Tunjangan PNS Bakal Dipotong 75 Persen

BOGOR DAILY- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai ketat mengawasi kedisiplinan pegawai. Mulai tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS bakal memotong Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) di Kabupaten Bogor yang bandel lantaran sering bolos kerja. Tak tanggung-tanggung, potongannya mencapai 75 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bogor Dadang Irfan mengatakan, aturan ini sudah disosialisasikan ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sehingga tidak ada alasan lagi untuk bolos kerja. Untuk mengetahui masuk atau tidaknya pegawai apat terdeteksi dalam sistem absen online yang tahun ini baru diberlakukan. Setiap pekerjaan semua ada konsekuensinya, termasuk para PNS salah satunya dengan penerapan sistem pemotongan TPP.

“Program pemotongan TPP baru di Januari sesuai dengan arahan KPK, kalau mereka tidak masuk ada konsekuensi,” bebernya.

Satu hari bolos, kata dia, bakal dipotong satu persen. Jika lima hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas pemotongannya bisa mencapai 75 persen. Pemotong TTP tersebut guna untuk memberikan efek jera kepada PNS yang seringkali membandel tak masuk kerja. P “Jika satu bulan bolos pemotongan TTP bisa100 persen dan PNS hanya dapat gaji doang,” ujarnya.

Dadang menjelaskan, pemotongan TPP ini berlaku sejak PNS melakukan bolos di hari pertama. Artinya, sehari mereka tidak masuk, itu akan ada potongan satu persen dari jatah TPP. Dari hasil absen yang terkumpul, proses selanjutnya BKPP akan menyerahkan data tersebut ke DPKAD untuk di tindak lanjuti.

“Intinya, satu hari saja tidak masuk atau tidak apel maka potongannya satu persen dari TPP . Untuk nominalnya sedang diolah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD),” ungkapnya.

Menurut Dadang, sistem absen seperti ini, akan membuat para PNS semakin jera tidak lagi bolos kerja. Karena dalam kinerjanya nanti akan ada pembagian pekerjaan, sehingga penyelesaian pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jam kerja dan tidak ada lagi pekerjaan yang molor atau lambat.

“Selain absensi, ada juga kedisiplinan dan kinerja. Cuma saat ini fokusnya masih pada kedisiplinan dulu yakni 70 persen dan kinerja 30 persen. Jadi ada konsekuensi nantinya tidak akan ada PNS yang sering bolos,”bebernya.

Sementara itu, Sekcam Leuwiliang Ivan mengaku, kebijakan ini sangat bagus, sehingga bisa ketahuan kinerja pegawai yang bersangkutan baik atau jelek. Tetapi, harus diperhatikan juga bagi PNS yang kerjanya lewat dari pukul 16:00 WIB, apakah ada tambahan atau tidak karena itu lewat jam kerja yang sudah ditetapkan.

“Kalau di Kecamatan Leuwiliang absen mengunakan finger print, masuk pukul 07:15 WIB dan pulang kerja pukul 15:00 WIB,” pungkasnya.