BOGOR DAILY-Jajaran Kepolisian Polresta Bogor Kota enyita satu krat minuman keras tak berizin dari sebuah lokasi hiburan malam di Kota Bogor.
Wakasat Narkoba Akp Deni Rusnandar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kegiatan Polresta Bogor Kota dalam memerangi peredaran minuman keras dan narkotika.
“Kita melaksanakan giat razia di dua tempat hiburan malam yang diduga adanya peredaran minuman keras dan narkotika, tadi hasilnya hasilnya kita menyita 1 krat minuman keras sebanyak 36 Botol dengan berbagai merk yang dijual bebas dan tidak ada surat izin yang menyertakan penjualan minuman tersebut,” ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Rantau Isnur menegaskan bahwa Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran minuman keras dan narkotika akan terus dilaksanakan secara rutin.
Pada kegiatan tersebut pihak kepolisian juga bekerjasama dengan pihak TNI dan Pemkot Bogor untuk memerangi peredaran dua hal tersebut di sejumlah tempat hiburan malam.
“Kita akan tindak tegas apabila terdapat peredaran miras dan narkotika, pasalnya peredaran barang tersebut bisa memicu adanya perselisihan paham dan perkelahian yang bisa saja menimbulkan korban jiwa, sesuai dengan perintah pimpinan, kita (TNI-Polri dan Pemkot Bogor) akan terus memerangi peredaran miras dan narkotika bahkan apabila ada Tempat Hiburan Malam yang tidak berijin dan menyalahi aturan kami akan bekerjasama dengan pihak Pemda Kota Bogor,” ujarnya.