BOGOR DAILY-Pengadilan Negeri Bogor menyita sekitar sebelas hektare lahan yang berada dalam lokasi Bogor Nirwana Residence (BNR), kompleks perumahan mewah milik grup Bakri. Penyitaan tersebut termaktub dalam putusan Pengadilan Bogor yang menyidangkan kasus gugatan Hasan Ahmad terhadap PT Graha Andrasentra Propertindo dan sembilan tergugat lain, termasuk Badan Pertanahan Kota Bogor (tergugat VIII) dan Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat (tergugat IX).
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh juru sita PN Bogor terhadap bidang-bidang tanah seluas 108.324 meter persegi yang terletak dan merupakan bagian dari kawasan area perumahan Bogor Nirwana Residence,” demikian bunyi putusan penyitaan. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Dewi Lestari dengan anggota Efrida Yanti dan Siti Yuristiya serta panitera pengganti Edi Sofyan di Pengadilan Bogor pada 24 Oktober 2017 lalu. Salinan putusan itu sendiri keluar pada 11 Januari lalu.
Graga Andrasentra Propertindo adalah anak usaha Grup Bakri yang mengelola Bogor Nirwana Residence –yang didalamnya terdapat wisata air terkenal The Jungle. Sebelumnya Bogor Nirwana Residence bernama Bogor River Valey, kompleks pemukiman yang dikembangkan PT Aliyah Pancahafat. Sekitar 1998 grup Bakri mengambil alih Bogor River.
Kepada Tempo, di kantornya, Pengadilan Negeri Bogor, tadi siang (14 Februari) Edi Sofian membenarkan putusan dan penyitaan tersebut. Kendati demikian ia menyatakan Graga Andrasentra tetap bisa mengelola lahan yang disita itu, hanya lahan-lahan tersebut tak bisa dipindahtangankan atau dijualbelikan.
Pelarangan peralihan hak memang ada dalam putusan tersebut. Bunyinya, “Memerintahkan turut tergugat VIII dan turut tergugat IX menghentikan sementara proses pemberian hak guna bangunan kepada tergugat dan atau penerbitan sertifikat hak guna bangunan atas nama tergugat beserta pemecahannya sepanjang menyangkut bidang-bidang tanah yang disengketakan a quo terletak di area Perumahan Bogor Nirwana Residence.”
Sebelumnya, pada 2016 Hasan Ahmad menggugat Graha Andrasentra dan Husin Ali Muhammad (Direktur Utama PT Aliyah) karena tak menyerahkan 12 hektare lahan yang berada dalam Bogor Nirwana. Lahan seluas itu merupakan hak 23 persen aset miliknya pada PT Aliyah. Hasan merupakan salah satu yang memberi modal Aliyah membangun perumahan Bogor River. Karena penyelesaian pengembalian tanah tak kunjung mencapai kesepakatan maka Hasan pun membawa kasus ini ke pengadilan.
Pengacara PT Graha Andrasentra, Aji Wijaya, tak bisa diminta konfirmasi atas putusan pengadilan ini. Didatangi di kantornya, di lantai 31 Gedung Cyber di kawasan Kuningan, Selasa (14/2), sekretarisnya menyatakan Aji sedang rapat. Ada pun Hasan saat dihubungi Tempo menyatakan sebelumnya ia sudah menyurati Graga Andrasentra untuk mengembalikan 12 hektare lahan miliknya. “Yang dikembalikan cuma satu hektare,” kata Hasan. Menurut dia untuk kasus ini ia mendatangkan saksi ahli, guru besar hukum perdata Universitas Indonesia. “Saksi ahli itu menyatakan walau perusahaan beralih tangan, aset saya tidak bisa serta merta hilang,” kata Hasan.
Sumber: tempo.com