BOGOR DAILY-Permenhub Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai diberlakukan hari ini. Permenhub diberlakukan setelah sebelumnya dilakukan waktu transisi kepada para pelaku transportasi online selama 3 bulan.
Mengenai penerapan Permenhub 108 tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku belum melakukan persiapan khusus. Dishub DKI mengatakan masih menunggu intruksi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pelaksanaannya.
“Kami kan tandem nih sama BPTJ karena bicara kuota, bicara masalah tarif atas-bawah dari teman-teman BPTJ ini. Jadi kita menunggu seperti apa dan bagaimana,” kata Waka Dishub DKI Sigit Wijatmiko saat dihubungi detikcom, Rabu (31/1/2018) malam.
Menurutnya dalam penerapan Pemenhub 108 di wilayah Jabodetabek memang dikomandoi oleh BPTJ. Sigit menegaskan akan mendukung penuh setiap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
“Karena Permenhub 108 untuk mengamanahkan wilayah Jabotadetabek dikomandoi Kemenhub dalam hal ini BPTJ, artinya apa yang menjadi kebijakan BPTJ kita mendukung,” ujar dia.
Dia menambahkan meski belum ada intruski dari BPTJ, pihak Dishub tetap akan melakukan tindakan jika angkutan-angkutan itu melanggar ketentuan lalu lintas yang ada, di luar ketentuan dalam Permenhub.
“Karena kalau sesuai Permenhub 108 kita menunggu dari sana. Tapi artinya penegakan hukum yang kami lakukan artinya kalau misalnya dia ada pelanggaran lalu lintas, dia parkir di trotoar ya kita derek, kalau melanggar rambu atau ketentuan lalu lintas lainya tetap kita lakukan tindakan tapi kalau terkait Permenhub 108 ini kami menunggu dari pihak BPTJ,” tambahnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan tidak akan mencabut Permenhub 108 meski diprotes para driver transportasi online.
“Sudah sepakat tidak (dicabut Permenhub 108). Revisi pun bukan,” ujar Budi Karya usai menemui pendemo di kantornya, Senin (29/1).
“Jadi nanti kita akan ada payung hukum tertentu yang menjembatani kepentingan mereka. Tentang aplikasi, tentang koordinasi dengan aplikator dan kepolisian. SIM juga dan tidak ada revisi, dan tidak ada peniadaan (Permenhub 108),” jelasnya.