Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorBayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang ke Sungai, Ini Pelakunya

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang ke Sungai, Ini Pelakunya

BOGOR DAILY-Kasus temuan mayat bayi laki-laki dalam keranjang yang terbungkus plastik diungkap kepolisian Sektor Sukaraja Polres Bogor. Kepolisian melalui penyelidikan, berhasil mengamankan pelaku pembuangan mayat bayi laki laki yang menghebohkan warga Sukaraja.

Pelaku yang kini menjalani pemeriksaan, terancam pasal 80 ayat (3) Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU. No. 23 tahun 2002. tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 55 KUHP.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Lusi Saptaningsih mengatakan, pelaku dapat diketahui identitasnya hingga akhirnya ditangkap, setelah penyidik menghimpun keterangan dari Jumadi (55) dan Junaedi (50).

Dari keterangan dua saksi yang berprofesi sebagai pemulung di Kampung Darmais Rt 005/001, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabipaten Bogor ini, petugas akhirnya menangkap pelaku berinisial IR (21).

Karyawan optik yang tinggal di Kampung Kalong Karees, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor ini ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, IR mengaku bahwa bayi tersebut hasil dengan kekasihnya. Bayi tersebut dibuang karena IR malu dan takut.

Bayi yang merupakan darah daging sendiri ini, lalu di bungkus dengan plastik dan di masukan ke dalam tong sampah lalu di buang ke sungai yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Selama bekerja pelaku tinggal dirumah tantenya bernama DD di Sukaraja. Dan dalam pemeriksaan DD mengaku dialah yang menyarankan IR membuang bayi yang baru dilahirkan.

“Selain pelaku, kami juga amankan barang bukti berupa 1 keranjang sampah warna hijau, 1 selimut. warna ungu biru motip bunga,”kata Kompol Lusi Rabu (28/2/2018).

Menurut Kompol Lusi, awal dilakukan penyelidikan temuan mayat bayi laki-laki ini, pihaknya menggali infornasi dari masyarakat.
“Dari keterangan yang masuk, kami dapat mengerucut penyelidikan ke IR. Akhirnya kami tangkap. Sekarang masih diperiksa,”ujarnya