Tuesday, 16 April 2024
HomeKabupaten BogorGawat! KPU Bogor Temukan Identitas Palsu di Berkas Perseorangan

Gawat! KPU Bogor Temukan Identitas Palsu di Berkas Perseorangan

BOGOR DAILY- Aksi curang ”pemilih siluman” mengancam perhelatan pilkada serentak di Bogor. Di pekan pertama masa verifikasi faktual berkas pendukung calon persorangan, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor menemukan sejumlah data fiktif. Bentuknya: ada satu nama pemilih dengan dua KTP berbeda.

Tak hanya itu, indikasi pemalsuan juga terdapat pada nomor induk kependudukan (NIK) yang direkayasa. Kemudian, pada kolom gambar wajah di fotokopi salah satu KTP tampak seperti sengaja diburamkan.

Dugaan data fiktif tersebut ditemukan KPU Kabupaten Bogor pada proses verifikasi faktual terhadap pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Setelah menerima koordinasi KPU, Panwaslu bertindak cepat dengan menindaklanjuti temuan tersebut.

”Temuan itu pada berkas dukungan pasangan calon yang maju di Pilbup Bogor. Kita memantau terus di lapangan, karena masih dalam tahap verifkasi faktual,” ujar divisi pencegahan dan hubungan antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bogor, Burhan.

Menurut Burhan, kasus tersebut banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Nanggung, Megamendung, dan Pamijahan. Untuk sementara, Panwaslu masih belum dapat memastikan berapa jumlah pasti berkas yang direkayasa karena proses verifikasi masih terus berlangsung.

”Yang pasti, itu termasuk pelanggaran pemilu,” cetusnya.

Merujuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada Pasal 185a, kata Burhan, aksi memalsukan berkas dukungan adalah pelanggaran pidana.

Disebutkan dalam Undang-Undang tersebut, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00.

”Kami masih dalami ini. Termasuk, apakah nanti ancaman sanksi berlaku terhadap pelaku pemalsu berkas, atau pelanggaran terhadap pasangan calon yang mendapat berkas dukungan palsu,” ujarnya.