BOGOR DAILY-Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor oleh pengusaha atas dugaan jual beli proyek revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang. Hal itupun membuat Fraksi PDI Perjuangan bereaksi keras dengan memanggil Untung untuk meminta klarifikasi terkait hal itu.
Saat dikonfirmasi, Untung W Maryono mengatakan, dirinya mencurigai pelaporan tersebut ditunggangi oleh pihak yang mencoba untuk menggulingkan dirinya. Meski begitu Untung menghormati proses hukum yang berjalan apabila pelaporan tersebut benar adanya.
“Saya menghormati yang namanya proses hukum. Itu mungkin surat kaleng, apabila ada buktinya coba ditunjukkan,” ungkapnya pada Kamis (1/2) siang melalui panggilan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan yaitu Untung W Maryono terkait adanya laporan tersebut.
“Ya, kami masih menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan. Sebab, kejaksaan harus mendapatkan informasi dari dua arah,” ungkap Widy saat dikonfirmasi Rabu (31/1) malam.
Saat ditanyakan sejauh mana proses hukum yang telah dijalankan kejaksaan, Widy enggan berkomentar banyak.
“Kami masih tunggu klarifikasi biar ada informasi dua arah,” terangnya.
Saat dimintai tanggapan perihal kasus itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengatakan, dirinya merasa prihatin dan yang bersangkutan sudah dipanggil.
“Kami prihatin, dia (Untung-red) mengaku bahwa laporan tersebut tidak mendasar. Sebab, menurut pengakuannya selama 13 tahun menjadi anggota dewan ia sama sekali tak pernah bermain proyek,” ungkap Atty kepada wartawan, Rabu (31/1) malam.
Atty menegaskan, bahwa PDI Perjuangan takkan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan. Meski demikian, ia tetap meminta agar semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Bila kejaksaan sudah memproses kasus itu dengan memanggil saksi, maka harus dihormati prosesnya. Jawaban Untung kepada fraksi terkait laporan itupun harus bisa dipertanggung jawabkan,” tuturnya.
Atty juga meminta Untung agar melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik pelapor, apabila laporan terkait dugaan jual beli proyek itu tidak benar.
“Kalau merasa difitnah dengan mengatakan laporan itu tak mendasar silahkan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Atty juga mempertanyakan, adanya pernyataan Untung dimedia massa yang menyebut ada upaya mengkudeta dirinya dari kursi Ketua DPRD.
“Kalau bicara ada yang mau kudeta dari teman terdekat yang menjadi lawan politik. Silahkan sebut namanya. PDI Perjuangan tidak akan melakukan kudeta sesama kader,” jelas Atty yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bogor.
Atty juga meminta agar Untung membuktikan dan membuka siapa lawan politik yang akan mengkudeta dirinya.
“Kalau ada bukti silahkan keluarkan. Bila yang mau mengkudeta itu dari eksternal, tentunya akan berhadapan dengan PDI Perjuangan. Saya jamin tidak ada internal yang mau melengserkan dia. Sekarang untungnya apa ngelengserin sesama kader? Ingat ini bukan persoalan politik, tapi masalah pribadi,” pungkasnya