Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalKPK Resmi Tahan Tiga Pejabat Tersangka Suap di Lampung Tengah

KPK Resmi Tahan Tiga Pejabat Tersangka Suap di Lampung Tengah

BOGOR DAILY- KPK resmi menahan tiga orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus suap pembangunan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Tengah. Ketiga orang itu adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), anggota DPRD Kab. Lampung Tengah Rusliyanto (RSU), serta Kepala Dinas Bina Marga Kab. Lampung Tengah Taufik Rahman (TR).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga orang tersangka akan ditahan di tempat berbeda. Mereka akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan. “JNS di Polres Metro Jakarta Timur, RSU di Polres Metro Jakarta Pusat, dan TR di Rutan Guntur,” kata Febri, Jumat (16/2).

Terkait OTT KPK di Lampung Tengah, KPK menangkap sebanyak 19 orang di tiga lokasi berbeda. Yakni di Jakarta, Bandar Lampung, dan Lampung Tengah pada Rabu (14/2) hingga Kamis (15/2).

Diduga, pemberian suap dilakukan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Inrfastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.

J Natalis Sinaga dan Rusliyanto, diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah kepada PT SMI. Sementara, pihak yang diduga pemberi suap adalah Taufik Rahman.

Sebagai pihak penerima suap, J Natalis dan Rusliyanto terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Taufik, selaku pihak pemberi suap, terancam dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.