Saturday, 18 May 2024
HomeNasionalMNC Group Disemprot KPI Gara-gara Iklan Perindo

MNC Group Disemprot KPI Gara-gara Iklan Perindo

BOGOR DAILY-Empat lembaga penyiaran disebut masih menayangkan iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019.

Padahal, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kampanye peserta Pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pada 23 September mendatang.

“Masih ada empat televisi yang bandel,” ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia () Pusat, Hardly Stefano, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Empat lembaga penyiaran itu adalah GTV, MNCTV, RCTI dan iNews TV. Keempatnya menyiarkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

“Empat stasiun televisi lain yang merupakan . Sampai dengan kemarin masih tayang,” ujar Hardly.

Karenanya, Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada empat lembaga penyiaran tersebut.

“Hari ini dikeluarkan surat peringatan empat stasiun televisi tersebut. Bentuk tindakan tidak selalu sanksi,” ucap dia.

“Jumlah tersebut telah berkurang dari 12 lembaga penyiaran yang sebelumnya menayangkan iklan parpol. Delapan lembaga penyiaran telah berhenti menayangkan iklan itu,” sambungnya.

Lebih lanjut, berharap penyelenggara pemilu segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut.

“Kami menanti tindakan penyelenggara pemilu  terkait hal ini. Kami akan meningkatkan mekanisme sanksi kami,” tegas Hardley.