BOGOR DAILY- Komisi Nasional Perempuan Kekerasan menyebut ribuan kasus kekerasan bersifat seksual terhadap perempuan justru banyak dilakukan orang-orang terdekat atau keluarga.
Dalam menyambut peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret, Komnas Perempuan mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017 mencapai 348.446 perkara.
“Sebanyak 1.210 di antaranya kasus inses,” Ketua Komnas Perempuan Azriana di kantornya, Jakarta, Rabu (7/3).
Ia merinci, sebanyak 425 kasus itu dilakukan ayah, 332 dilakukan paman, dan 89 kasus pelakunya adalah kakak.
“Tiga pelaku yang seharusnya menjadi pelindung, bukan lagi sosok yang aman bagi anak perempuan di dalam rumah,” kata Azriana.
Ia menegaskan kasus ini merupakan pekerjaan rumah terbesar bagi pemerintah. Menurutnya hukuman kebiri tidak memberikan dampak yang besar untuk mengurangi kasus inses.
“Walaupun sudah ada penghukuman yang ditujukan untuk membuat jera tetapi tidak banyak mengubah darurat kekerasan seksual yang ada. Hal ini menunjukkan ada diskoneksi analisis negara terhadap penyebab kekerasan seksual dengan penanganannya,” katanya.
Azriana mengatakan selain inses kekerasan terhadap perempuan yang dapat dilakukan orang dekat adalah berupa penyebaran penyebaran foto atau video pribadi di internet. Komnas Perempuan mencatat ada 65 kasus jenis kekerasan ini.
“Kasus penyebaran yang bisa viral ini menambah beban psikis oleh korban. Penyebaran ini dilakukan supaya korban melakukan apa yang diinginkan pelaku. Kalau putus, para pria jangan menyebarkan foto-foto pribadi pacarnya, ya. Perilaku ini diatur UU ITE pasal 45 ayat 4,” kata dia.
Secara keseluruhan, Komnas Perempuan mencatat ada peningkatan jumlah kekerasan terhadap perempuan sebesar 74 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2017 tercatat ada 348.446 kasus pada 2017, dari 259.150 kasus pada 2016.