Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten Bogor45 Vila Ilegal di Puncak Siap siap Dibongkar

45 Vila Ilegal di Puncak Siap siap Dibongkar

BOGOR DAILY- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menertibkan 45 bangunan dan vila di kawasan Puncak Jawa Barat. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Indra Eksploitasia menyebut 45 vila dan bangunan liar itu berada dalam kawasan hutan.

Untuk mengembalikan hutan sebagai kawasan konservasi air dan tanah, maka puluhan bangunan ilegal tersebut dalam waktu dekat akan ditertibkan. “Penertiban dilakukan bertahap. Nanti setelah ada hasil keputusan dari pengadilan,” ucap Indra.

Berdasarkan Keppres No 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), bahwa kawasan Bopunjur ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah.

Penertiban vila di Puncak itu bertujuan untuk menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, perlindungan terhadap kesuburan tanah, pencegahan erosi dan banjir bagi kawasan Bopunjur dan daerah hilir, termasuk Provinsi DKI Jakarta.

“Untuk mendukung tujuan Kepres, kawasan hutan di Bopunjur yang luasnya 9.200 hektare harus berada dalam kondisi berhutan, terbebas dari gangguan perambahan hutan termasuk bangunan-bangunan dan villa illegal,” pungkas Indra.

Sebelumnya, KLHK telah menyegel lahan hutan lindung seluas 362 hektare yang sempat dikuasai beberapa orang di Kecamatan Megamendung dan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/3/2018).

“Total lahan yang kuasai seluas 362 hektare. Kawasan hutan itu dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dan akibatnya mengubah fungsi kawasan hutan,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Selain melakukan penyegelan, KLHK juga akan membongkar 15 bangunan dan vila ilegal Puncak yang berdiri di atas lahan tersebut.