BOGOR DAILY-Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan telah menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jack Lapian, terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Laporan itu terkait beleid penutupan Jalan Jati Baru Raya untuk penataan Kawasan Tanah Abang. “Memang laporannya sudah di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu),” ujar Argo di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2018 soal pelaporan Gubernur Anies Baswedan ke polisi itu.
Menurut Argo, laporan tersebut masih akan diteliti terlebih dahulu. “Nanti kami cek dulu, baru disampaikan hasilnya,” katanya.
Penataan kawasan Pasar Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampaknya kini bergulir di meja hijau. Sebuah kelompok yang menamakan diri Cyber Indonesia melaporkan Anies Baswedan ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis, 22 Februari 2018.
Pelaporan ke polisi, kata Jack, dilakukan lantaran pemerintah DKI Jakarta tak memiliki payung hukum dalam penerapan kebijakan menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017.
“Dengan kata lain tidak adanya Perda maupun Pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujar Jack, yang pernah menjadi Ketua Relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful (BTP Network).
Dampaknya, Jack menambahkan, keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan. “Bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana,” ucap Jack.
Beleid Anies Baswedan soal penataan Tanah Abang, dinilai relawan Ahok itu bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana kurungan 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.