BOGOR DAILY- Partai Bulan dan Bintang (PBB) akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, pada Minggu (4/03) Badan Pengawas Pemilu menyatakan PBB dapat berlaga di pemilu 2019. Putusan itu sekaligus membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu nomor 58Â /PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 yang dikeluarkan pada (17/02).
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya menyatakan PBB tidak memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual yang mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP. Namun, penilaian itu dimentahkan oleh Bawaslu. Menurut mereka, PBB sudah memenuhi syarat verifikasi.
Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan hasil verifikasi faktual berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat telah memenuhi syarat. Verifikasi KPU di Kolaka Timur juga bersifat sah.
“Kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Fritz.
Dengan demikian, Bawaslu mengabulkan gugatan PBB dan menyatakan partai yang dipimpin oleh advokat Yusril Ihza Mahendra itu dapat bertarung di pemilu 2019.
“Bawaslu mengabulkan gugatan PBB melawan KPU. Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos (untuk maju di pemilu 2019) dibatalkan oleh Bawaslu. PBB dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2019,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan.
Usai dinyatakan lolos ke pemilu 2019, sang ketua umum langsung mengucap rasa syukur dan terima kasih. Salah satu yang ia ucapkan terima kasih adalah Said Agil Sirodj dan beberapa ormas yang telah mendukung PBB.
“Terima kasih juga kepada segenap pengurus, anggota dan simpatisan PBB yang telah berjuang keras dan mendoakan keberhasilan PBB melawan KPU,” kata Yusril.
Ia berharap PBB nantinya dapat sukses pada pemilu 2019.
Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada KPU untuk memberlakukan keputusan mereka. Kalau pun KPU tidak setuju, maka mereka dapat menyatakan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Lalu, apa reaksi KPU usai putusan mereka dibatalkan Bawaslu? Komisioner KPU Hasyim Asy’ari enggan mengomentari terlalu banyak. Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut. Sebab, putusan itu harus dibahas melalui rapat pleno.
“Kami akan mempelajari dulu putusan Bawaslu dan akan kami bahas dalam rapat pleno KPU,” ujar Hasyim di gedung Bawaslu pada Minggu kemarin.
Ia mengaku putusan akan diambil maksimal dalam kurun waktu tiga hari ke depan.
“Ya, sebelum tiga hari (diambil putusan),” katanya lagi.
Usai PBB, maka Bawaslu pada Selasa esok akan memutuskan nasib gugatan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).
“Putusan PKPI diagendakan Selasa, 6 Maret pukul 16:00 WIB,” ujar Ketua Bawaslu Abhan