BOGOR DAILY- Dua pemuda asal Bogor dibekuk petugas Polsek Bogor Tengah, Polresta Bogor Kota, di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka yakni RA (36) dan RH (28) diciduk petugas lantaran kerap menggasak barang elektronik di wilayah Bogor. Aksi terakhir mereka berhasil menggasak sejumlah barang elektronik senilai jutaan rupiah di salah satu toko kawasan Pasar Anyar, Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor. Namun akhirnya keok juga.
Kapolsek Bogor Tengah Kompol Saifudin Gayo menjelaskan, keduanya ditangkap Senin petang kemarin setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Alvin Wanputra, pemilik toko Maju Jaya Makmur.
Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan keterangan sejumlah saksi, didapatlah inisial kedua pelaku.
“Pelaku yang pertama kami tangkap di wilayah Cimanggu Barata, Tanah Sareal, dan Cibogor, Bogor Tengah, Kota Bogor,” katanya, Selasa (6/3/2018).
Pelaku mencuri di toko Maju Jaya Makmur yang terletak di Jalan MA Salmun No 43 Kelurahan Ciwaringin, Bogor Tengah, pada Kamis (15/2/2018) malam.
“Mereka diketahui kerap beraksi pada malam hari saat toko tutup dan kawasan Pasar Anyar sudah sepi. Korban baru mengetahui barang-barang di tokonya dicuri sehari setelah kejadian,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit TV LED Sharp 32 inc, 20 unit tabung gas 3 kg, 3 buah unit Magicom Miyako, 3 unit Magicom Philips, 6 unit Sertikaan Philips, 3 unit Blender Cosmos, 3 unit Blender Miyako, dan uang tunai Rp500.000.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp11.190.000,” kata Kasubbag Humas Polresta Bogor Kota AKP Yuni Astuti.
Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Bogor Tengah untuk pengembangan dan pendalaman kasus. “Keduanya masih menjalani pemeriksaan, karena tak menutup kemungkinan pelaku beraksi di lebih dari dua lokasi,” pungkasnya.