Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorIni Waktu Pembongkaran Puluhan Vila Ilegal di Puncak

Ini Waktu Pembongkaran Puluhan Vila Ilegal di Puncak

BOGOR DAILY-  Pasca penyegelan vila di , persiapan untuk pembongkaran pun dilakukan.  Satpol PP Kabupaten Bogor  telah menerima perintah untuk dilakukannya eksekusi pembongkran dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menerima permohonan bantuan untuk pembongkaran bangunan ilegal di hutan lindung milik Perum Perhutani KPH Bogor  di Kampung Cisadon, Kecamatan Babakanmadang. “Surat permintaan pembongkaran  kami terima dari Dirjen Gakum KLHK,” kata Agus.

Berdasarkan surat itu, kata Agus, ada 15 bangunan berupa vila yang akan dibongkar. “Vila-vila  tidak berizin,” katanya. “Pengadilan telah memutuskan lahan yang ditempati itu milik Perhutani.”

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Eksploitasia mengatakan, pihaknya bersama Pemerintan Kabupaten Bogor akan membongkar 15 bangunan tersebut paling lambat tiga bulan ke depan pasca penyegelan.”Lahan tersebut akan kembali ditanami pohon dan difungsikan sebagai hutan lindung,” kata dia.

Agus mengatakan, penertiban bangunan di lahan seluas 362 hektare ini, dilakukan dengan dua penegakan hukum yakni atas dasar ketetapan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1635 k/Pdt/2011 jo No. 133/Pdt.G/2009/PN. CBN. Jo No. 396/Pdt/2010/PT.Bdg tanggal 10 September 2013 yang menolak kasasi penggugat. “Putusan pengadilan sudah inkrah,” kata dia.

Pendekatan kedua berdasarkan Peraturan Daerah karena 15 unit bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berada di kawasan hutan lindung yang difungsikan sebagai lahan resapan air. “Setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Tata Bangunan, kami akan memberikan surat teguran 1 hingga teguran 3,” kata dia.

Jika tidak pemilik tidak merespon maka bangunan tersebut langung dilakukan penyegelan dan pengawasan, dengan jangka waktu tiga bulan “Setelah disegel namun, pemilik tidak membongkar sendiri maka langkah selanjutnya yang diambil adalah eksekuasi pembongkaran bangunan secara paksa,” kata dia.