Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorKelola Sampah Bogor Bisa Hemat Biaya pemkot Rp31 Miliar

Kelola Sampah Bogor Bisa Hemat Biaya pemkot Rp31 Miliar

BOGOR DAILY-Pemkot Bogor dapat menghemat Rp31 miliar jika sampah domestik dikelola sendiri secara maksimal. Asumsi tersebut diungkapkan Guru Besar Tetap Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor Arief Sabdo Yuwono.

Menurut dia, kalau kota berpenduduk satu juta jiwa itu bisa mengelola sendiri sampah domestiknya maka dapat menurunkan biaya angkut sampah se besar Rp31 miliar per tahun. “Ini dengan asumsi biaya angkut sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebesar Rp500.000 per trip,” ujar Arief.

Tak hanya itu, setiap rumah tangga juga bisa mendapatkan manfaat berupa uang dari kompos yang dihasilkan Rp20.000 per bulan. “Sebenarnya 75% sampah dapat dikurangi dengan dikelola di tempat asal atau setiap rumah. Sampah yang perlu diangkut ke TPA hanya 25% saja,” katanya.

Selain pengelolaan sampah, dia juga menekankan pentingnya arti lingkungan yang sehat dan nyaman. Ada tiga pengukuran Indeks Kesehatan Lingkungan (IKL), yakni kualitas udara, air, dan tutupan lahan. “Dari laporan Ditjen Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan KLHK 2015, sekitar 68% mutu air sungai di 33 provinsi dalam status tercemar berat.

Sumber pencemaran yakni tinja, air limbah domestik, dan sampah rumah tangga,” ujar Arief. Salah satu cara menyajikan kondisi kualitas udara dengan menampilkannya pada papan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang biasa terpasang di lokasi strategis di perkotaan.

Namun, ISPU memiliki jeda waktu 24 jam antara waktu pengambilan sampel dan saat penyajian. Korban terpapar udara berbahaya terlebih dulu, karena hasil analisis kualitas udaranya baru ditampilkan keesokan harinya.

Berdasarkan studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan kerusakan lingkungan, kesimpulannya sebagian masyarakat memandang proses penyusunan dokumen dan pelaksanaan studi amdal hanyalah sebuah tahap formalitas dari proses perolehan izin usaha. Sebagian lain memandang amdal sangat penting sebagai upaya manusia mempertahankan kualitas lingkungan.

Selama ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor mewajibkan setiap tempat usaha memiliki tempat pembuangan sampah. Keberadaan tempat sampah sudah tertuang di dalam izin lingkungan sebelum izin usaha dikeluarkan dinas terkait.

Kepala DLH Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, salah satu penilaian yang anjlok dalam penghargaan Adipura adalah faktor kebersihan Kota Bogor, termasuk saluran airnya, ditambah tempat usaha yang belum menyediakan tempat sampah. “Sebenarnya saya optimistis Kota Bogor bisa meraih kembali Adipura. Saya sudah sampaikan surat ke beberapa tempat usaha untuk wajib menyediakan tempat sampah besar, sebab dalam izin lingkungannya tempat sampah harus ada,” ujarnya. Menurut Elia, sampah yang memenuhi saluran air/drainase sekitar 60 meter kubik.

“Mudah-mudahan kami bisa membersihkan dan menuntaskan hari ini juga sampai mengangkutnya menggunakan 10 truk,” ucapnya. Sampah di saluran air sebenarnya tidak akan bermasalah kalau dirutinkan pengangkutannya.

sumber: Okezone.com