Friday, 26 April 2024
HomeNasionalNyetir Pakai GPS Diancam Tilang, Ini Kata Driver Online

Nyetir Pakai GPS Diancam Tilang, Ini Kata Driver Online

BOGOR DAILY-Polisi akan menilang para pengemudi ojek online yang kerap membuka GPS atau pun HP saat berkendara. Asosiasi (ADO) meminta aturan tersebut tak hanya berlaku untuk anggota mereka.

“Jadi, bagi kami juga ya apapun yang ditetapkan kepolisian, selama itu bisa melakukannya dan tidak hanya ke tapi semua pengemudi. Demi kebaikan bersama kita akan mengikuti. Tapi kembali lagi, semua harus sama-sama melakukannya,” kata Ketua Umum ADO Christiansen FW Wagey.

Larangan penggunaan HP saat berkendara memang diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Christiansen menuturkan akan mensosialisasikan kembali aturan tersebut ke semua anggota ADO.

“Kami juga memberikan imbauan kepada anggota ketika mendengar kabar tersebut. Pada saat menerima order kita meminta izin kepada customeruntuk mempelajari rutenya sehingga ketika itu tidak selalu melihat ke GPS. Kita juga meminta kepada customer untuk memantau perjalanan tersebut,” papar Christiansen.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara sebelumnya mengatakan pihaknya akan menilang pengemudi ojek online yang membuka GPS atau pun HP saat berkendara. Menurut Halim, aktivitas itu melanggar aturan dalam berkendara.

“Penggunaan GPS atau HP itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106. Kami akan tilang,” kata Halim saat menghadiri acara launching sistem penerbitan izin aplikasi online di Pintu Masuk CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).