Wednesday, 27 November 2024
HomeHiburanSegera Disidang, Ahmad Dhani Diancam 6 Tahun Penjara

Segera Disidang, Ahmad Dhani Diancam 6 Tahun Penjara

BGGOR DAILY-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima berkas barang bukti dan tersangka Ahmad Dhani. Ahmad Dhani akan segera menjalani persidangan.

“Nantinya saat perkara ini saya terima. Selanjutnya akan segera melimpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Jaksel, Raimel Jesaja di kantornya Jl Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Pelimpahan ke persidangan akan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyusun berkas dakwaan.Ahmad Dhani disangkakan Pasal 45 a ayat 2 jo paasal 28 ayat 2 UU ITE. Ahmad Dhani diancam hukuman 6 tahun penjara. “Ancamannya hukuman 6 tahun,” kata Raimel.

Dalam pelimpahan, Kejari Jaksel menerima sejumlah barang bukti berupa handphone Dhani hingga bukti printout tweet yang diduga ujaran kebencian.

“Barang buktinya ada HP, SIM card, bukti printout WA yang bersangkutan. Karena langsung menggunakan akun Twitternya yang bersangkutan,” ujar Raimel.

Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.

Ahmad Dhani dilaporkan pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian.