BOGOR DAILY-Undang Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3 telah berlaku mulai hari ini, Kamis, 15 Maret 2018.
Diketahui, pada Rabu, 14 Maret 2018, tepat 30 hari RUU MD3 disetujui DPR menjadi UU, melalui Sidang Paripurna. Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatangani terkait UU MD3 tersebut.
“Aturannya memang begitu. 30 hari setelah disahkan paling lambat sudah berlaku baik ditandatangani ataupun tidak,” kata Anggota DPD RI, I Wayan Gede Pasek Suardika, melalui pesan singkat di Jakarta.
Kendati begitu, Politikus Partai Hanura itu mempersilakan bagi pihak yang tidak setuju dengan UU MD, untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Meski begitu, kan pemberlakuannya itu juga diikuti dengan terbukanya untuk uji materi ke MK. Jadi ambil sisi positifnya. Karena sejatinya tidak semua UU tersebut bermasalah, hanya beberapa pasal saja yang dimasalahkan, ya silakan diuji,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan pihaknya telah menyiapkan nomor untuk Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3) yang baru.
“UU MD3 itu kan hari ini 30 hari, tapi kita harus tunggu sampai jam 12.00 (malam) nanti. Sudah ada kami siapkan nomor,” kata Yasonna di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu 14 Maret 2018.
Yasonna menyatakan UU MD3 ini akan otomatis berlaku meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo setelah 30 hari diketok DPR, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Nanti by law, by konstitusi, dia akan sah menjadi Undang Undang, baru diundangkan, (diberi) nomornya. Kami buat di Lembaran Negara. Sudah kami siapkan, besok pagi kan sudah langsung (terbit), sudah beres,” ujarnya
sumber:Â Viva.com