Friday, 29 March 2024
HomeNasionalGuru yang Tampar Muridnya Jadi Tersangka

Guru yang Tampar Muridnya Jadi Tersangka

BOGOR DAILY-Lagi dan lagi, kekerasan di sekolah terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah. Sebuah video yang viral di jagat maya memperlihatkan guru SMK menampar muridnya di hadapan kelas.

Dalam video berdurasi 9 detik itu, seorang guru tampak beberapa kali mengelus kepala murid sebelum menampar pipi murid tersebut. Dari video yang beredar, suara tamparan terdengar keras.

Tak berselang lama, guru berinisal LK itu memberikan klarifikasinya melalui sebuah video. Tak sendiri, ia juga mengajak murid-muridnya termasuk murid yang ditampar.

“Saya tidak serta merta melakukannya tanpa tujuan. Kamu merasa diintimidasi enggak, saya ngancam kamu enggak? bener ya saya tidak mengancam kamu ya,” katanya kepada sejumlah siswa.

Ia lalu mempersilakan kepada muridnya apabila ingin membalas atau bahkan melaporkan ke pihak berwajib. LK mengaku dirinya mengerti perasaan murid-muridnya itu.

“Karena saya sudah pernah merasakan, saya pun dulu dendam karena itu, rasa sakit yang saya berikan itu sebagai pengingat karena kamu sudah benar-benar keterlaluan. Supaya kalau kamu keterlaluan lagi kamu tidak perlu merasakan yang lebih sakit lagi,” lanjutnya.

Ia kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada murid-muridnya. Dirinya berharap, para orang tua dari anak-anak tersebut bisa mengerti alasannya menghukum murid-muridnya secara keras.

“Ini klarifikasi dari saya. Saya minta maaf sama kalian. Saya harap orang tua dari anak-anak ini paham kenapa saya melakukannya, dan saya kira anak-anak ini bisa menjelaskan ke bapak-ibu sekalian,” ucapnya di penghujung video.

Meski telah meminta maaf, Polres Banyumas tetap menciduk LK pada Kamis (19/4) lalu.  Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan bahwa kasus LK dapat digolongkan kepada kekerasan terhadap anak dan dapat dipidana berdasarkan undang-undang.

“Jadi kita melihat ancaman hukuman kepada guru tersebut, pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomer 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Tak berselang lama pada Sabtu (21/4) LK ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Bambang mengatakan menerima laporan dari orang tua korban terkait tindakan yang dilakukan LK. Setelah menerima laporan polisi langsung mengamankan LK untuk dilakukan pemeriksaan.

“Jadi kita melihat ancaman hukuman kepada guru tersebut, pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomer 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan,” kata Bambang.

Hingga kini polisi masih memeriksa keterangan saksi dari korban dan orangtuanya untuk penyidikan lebih lanjut.

sumber: Kumparan,com