Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorIni Poin yang Direvisi di Perda KTR Kota Bogor

Ini Poin yang Direvisi di Perda KTR Kota Bogor

BOGOR DAILY-Dinas Kesehatan Kota Bogor merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan tersebut menyusul banyaknya masukan dari masya rakat terkait larangan aturan merokok. Kepala Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor Erna Nuraini mengatakan, revisi tersebut sudah sampai tahap final hingga provinsi.

“Awalnya kita ha nya minta beberapa poin untuk direvisi diantaranya  menambah satu kawasan dari delapan kawasan yang sudah terdaftar, meminta tidak ada asbak di area KTR, serta meminta lebih spesifik batas-batas KTR,” ujarnya kemarin.

Setelah ada rapat dengar pen dapat dengan masyarakat, dia meminta penerapan KTR harus lebih diperkuat lagi sehingga revisi perda KTR berkem bang sesuai tuntutan masyarakat. “Perubahan itu seper ti Kota Bogor lebih spesifik tidak lagi menerima sponsorship dari produsen rokok dalam bentuk apapun baik olahraga, acara musik hingga kegiatan lainnya,” kata Erna.

Sebelumnya kawasan tempat merokok diatur dalam peraturan wali kota (perwali) saat ini diatur dalam perda yang mengacu peraturan bersama antara Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

“Jadi, tempat umum masih boleh menjual, tapi syaratnya tidak boleh di-display dan tidak boleh ada iklan dalam bentuk apapun serta tidak boleh ada promosi yang mengandung konten tem bakau,” ungkapnya. Pada tahun ini, Dinkes juga akan mengefektifkan imple – men tasi Perda No 12 Tahun 2009 tentang KTR yang sampai saat ini terus dipersoalkan.

“Tu juan dibuat dan diber la ku – kannya Perda KTR tak pernah ada niatan untuk diskriminatif terhadap siapa pun dalam implementasinya,” ujar Erna. Menurut dia, perda itu tujuannya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Keberadaan perda juga dikuatkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). “Salah satu poinnya meng enyah kan asap rokok, karena berdampak terhadap orang lain. Kami hanya melindungi perokok pasif dan mencegah generasi muda untuk tidak merokok,” katanya.

Staf Seksi Promkes Dinas Kesehatan Kota Bogor Erny Yuniarti mengaku banyak menerima keluhan dan pertanyaan terkait efektivitas penerapan Perda KTR, khususnya mengenai pelarangan memajang rokok. “Memang kalau se – cara kualitatif ada beberapa retail yang dirugikan, tapi secara kuantitatif tak ada penurunan secara omzet. Yang menurun itu justru pendapatan lainnya,” ungkapnya.

Motivasi Pemkot Bogor mem buat dan member lakukan Perda KTR murni karena aspirasi masyarakat. “Kami telah melakukan survei atas Perda tersebut, sebagian besar war ga Kota Bogor mendukung. Prinsipnya, perda ini dibuat untuk melindungi generasi muda dari pengaruh rokok sehingga tak menjadi perokok lagi,” ucapnya.

SUMBER: Sindonews.com