Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalLibur Lebaran Resmi Jadi 10 Hari, Setuju Enggak?

Libur Lebaran Resmi Jadi 10 Hari, Setuju Enggak?

BOGOR DAILY-Pemerintah telah resmi menambah tiga hari dalam bersama hari raya Lebaran 2018. Perubahan bersama  dalam bentuk Surat Ketentuan Bersama (SKB) itu telah ditandatangani hari ini, Rabu, 18 April 2018. Tiga menteri yang ikut meneken surat itu adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Meski begitu, tak sedikit netizen justru mengeluhkan penambahan bersama tersebut lewat cuitan di media sosial Twitter. Salah satunya adalah akun @JessicaaaaNg yang mencuit, “Jatah 12 hari, bersama liburan 7 hari, sisa 5 hari. Kasihan buat karyawan bukan muslim yang mau pulang kampung merayakan hari raya. Belum lagi ada keperluan keluarga lain.”

Lalu ada lagi Dwi Indrasari, melalui akunnya @wie_cantik, yang mengeluhkan adanya penambahan karena sudah terlanjur memesan tiket mudik. “H-90 dah harus booking tiket kereta lebaran, trus sekarang dengan enaknya cuti bersama ditambah. Bapak2 sekalian pernah ga sih mikirin gimana rasanya nasib kita yang mudik jauh dari Jakarta, yag susah payah booking tiket kereta api,” tulis dia.

Warganet lainnya, Maryke Margaretha lewat akun Twitternya, @odiliamaryke, juga mengeluhkan cuti lebaran yang dianggap akan memotong jatah cuti tahunannya. “Cuti bersama lebaran jadi 7 hari. Mohon maaf nih, bukan kagak doyan liburan, tapi buat karyawan yang cuti bersamanya dipotong ke cuti tahunan, itu 7 dari 12 hari lho dipotongnya. Yg bener ajah, apa kabar yang butuh cuti di lain waktu, ini kebijakan apa banget sih,” tulis Maryke.

Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Melalui SKB Tiga Menteri yang baru, nomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, ditambah dua hari sebelumnya, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni 2018, serta satu hari sesudahnya, pada tanggal 20 Juni 2018.

Pemerintah beralasan, perubahan itu dilakukan dalam rangka upaya mengurai kepadatan arus lalu lintas pada 2018 ini. Sehingga, dengan keputusan baru, diharapkan arus lalu lintas sebelum dan setelah mudik lebaran dapat terurai.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan rencana tambahan cuti bersama lebaran untuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan memotong jatah cuti tahunannya. “Kami sedang hitung manfaatnya. Tentu tidak akan mengurangi hak cuti pegawai,” ujar Asman usai menghadiri acara di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018.

Keputusan SKB yang di antaranya mengatur cuti bersama untuk ini berlaku untuk TNI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pegawai swasta, dan BUMN. Sementara cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Jika ditotal, secara keseluruhan hari libur nasional dan cuti bersama 2018 berjumlah 24 hari.