Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalPengumuman! Calon di Pilkada Dilarang Kampanyekan Capres

Pengumuman! Calon di Pilkada Dilarang Kampanyekan Capres

BOGOR DAILY-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang calon kepala daerah dan partai politik mengkampanyekan calon presiden dalam kampanye pilkada. Hal ini dikarenakan masa kampanye pilpres belum dimulai. “Tidak boleh (kampanye pilpres), karena belum masa kampanye,” ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Jumat (27/4/2018).

Bagja mengatakan saat ini kampanye yang diperbolehkan yaitu kampanye pilkada. Ia juga mengatakan masa kampanye pilkada harus digunakan untuk menyampaikan visi dan misi pasangan. “Sekarang masa kampanye pilkada, bukan pemilu. Kampanye harus ada visi misi, pasangan calon, citra diri,” kata Bagja.

Berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2018, disebutkan masa kampanye Pilkada 2018 sendiri dimulai sejak 15 Februari lalu hingga 23 Juni 2018. Sedangkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018 dan masa kampanye pilpres akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Bagja mengatakan Bawaslu mengawasi jalannya kampanye pilkada. Nantinya Bawaslu juga akan memberikan sanksi bagi calon kepala daerah dan partai politik yang memasukan konten pilpres dalam kampanye pilkada. “Kita awasi dan kita catat dan tentu akan ada sanksi bagi pelanggar (cakada atau parpol) yang melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Sama halnya dengan Bagja, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan Bawaslu berharap tidak ada konten pilpres dalam pilkada. Menurutnya, Bawaslu juga akan menindak pelanggaran lain yang terjadi bila tidak sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam Undang-undang.

“Kita juga berharapnya tidak ada konten pilpres dalam pilkada. Apa yang dilarang dan tidak seharusnya sudah jelas dalam UU, kalau itu menyoal NKRI, hinaan SARA pasti bisa ditindak,” ujar Afif.