Sunday, 24 November 2024
HomeNasionalAda Bayi Terjebak di Kerusuhan Mako Brimob

Ada Bayi Terjebak di Kerusuhan Mako Brimob

BOGOR DAILY– Kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok membawa banyak cerita miris. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (8/5/2018) malam hingga Rabu (9/5/2018) dini hari.

Kerusuhan terjadi antara tahanan dengan petugas dari personel Brimob Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal mengungkapkan bahwa insiden di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Selasa (8/5/2018) malam, berawal dari keributan antara tahanan dan petugas kepolisian karena masalah makanan.

Ada pihak keluarga narapidana terorisme yang sedang berkunjung menolak pemeriksaan atas makanan yang dibawanya. Akibat hal ini, cekcok pun terjadi antar narapidana dan petugas.

Suasana makin panas ketika tiga dari enam blok tahan berhasil dikuasai oleh narapidana.

Selain narapidana dewasa, rupanya ada seorang bayi yang juga ikut terjebak dalam kerusuhan di rutan Mako Brimob.

Bayi tersebut diketahui baru berusia 4 hari. Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Setyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018) tengah malam kepada wartawan.

Menurut Setyo, bayi tersebut terjebak bersama sang ibu yang merupakan tahanan titipan di Mako Brimob.

Bayi tersebut awalnya di lahirkan di rumah sakit.Namun, kemudian di rawat di rumah tahanan karena ibunya adalah seorang tahanan.

Sebetulnya polisi sudah berusaha mengeluarkan ibu dan bayinya dari dalam rutan, tapi sang ibu tak mau. “Tim negosiator nanti yang bekerja.”

“Ini kan secara kemanusiaan, harusnya perempuan kita minta keluar.”

“Tapi kalau mereka nggak mau, maksa di dalam, ya, untuk apa?” kata Setyo.

Melansir hukumonline.com, narapidana perempuan yang hamil atau memiliki anak saat masih dalam masa tahanan memang mempunyai hak-hak khusus.

Perempuan diberikan hak istimewa seperti kebutuhan untuk menstruasi, hamil, dan melahirkan di penjara. Sementara, untuk ibu hamil dan menyusui, terdapat aturan khusus di dalam bui, yaitu kebutuhan makanan tambahan.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus memantau kondisi rutan dan berusaha membawa sang ibu dan bayinya ke tempat yang lebih aman.