Wednesday, 26 June 2024
HomeKota BogorBELI ROKOK BAWA KTP

BELI ROKOK BAWA KTP

Bogor – Sesuai data Dinas Kesehatan (Dinkes) pada tahun lalu, sebanyak 446.325 orang atau 44,5 persen dari jumlah penduduk adalah perokok. Jumlah tersebut tengah ditekan dengan adanya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang melarang iklan display berseliweran di . Bahkan, nantinya membeli rokok saat ini tidak bisa sembarangan. Pembeli rokok harus menunjukkan KTP.

Kepala Dinkes Rubaeah mengaku tengah mengkaji pembelian rokok di ritel ber-KTP demi mengurangi pembeli atau perokok pemula. Sebab saat ini anak-anak sudah coba-coba beli dan merokok. Namun usulan aturan tersebut masih diragukan tingkat keberhasilannya sehingga aturan tersebut bakal disusun dengan matang. “Ada beberapa yang masih meragukan. Pemantauannya nanti bisa saja dia pakai KTP orang. Kami khawatirkan, penjual juga cuma formalitas saja mereka nunjukan KTP, kan yang penting laku, tidak mau rugi,” katanya.

Rubaeah juga mengapresiasi hasil monitoring yang dilakukan No Tobacco Community (NOTC), di Paseban Sri Bima Balai , kemarin. Komunitas penggiat antitembakau ini menyebut keberhasilan Pemkot melarang pengelola hotel, restoran, kafe dan ritel mendisplay produk rokok. Pemkot Bogor dianggap berhasil dalam mengimplementasikan perda KTR. Sesuai indikator kepatuhan terhadap aturan tersebut mencapai 97,8 persen. “Artinya usaha pemkot menekan angka perokok mulai terasa, meskipun baru sebatas aturan tempat dan display,” katanya.

Ia juga menjelaskan, indikator keberhasilan perda memang ada pada kepatuhan para pengusaha, bukan pada tingkat jumlah perokok. Makin tinggi kepatuhan soal aturan, maka tingkat keberhasilannya pun dianggap baik. Di awal aturan itu diberlakukan, penjualan rokok memang terbukti menurun, banyak yang mengartikan tidak ada display berarti tidak menyediakan rokok.

“Ini yang awalnya dikeluhkan pengusaha, tapi makin kesni tidak terlalu terasa. Kami sih yang penting perda-nya dipatuhi. Sebab, mengontrol perokok itu sulit, misalnya orang , beli disini, merokoknya di Kabupaten Bogor. itu kan sulit dan perlu ada riset lebih jauh. Yang penting kepatuhan perda di delapan KTR tinggi yah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua NOTC Bambang Priyono menuturkan, tercatat sebagai kota pertama yang menerapkan aturan display penjual rokok. Selama November-Desember 2017, NOTC memonitoring implementasi larangan display rokok terhadap 269 ritel modern se-Kota Hujan untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap larangan tersebut. Hasilnya 97,8 persen penjual patuh pada aturan.

Selain indikator tersebut, sambung Bambang, pihaknya juga melakukan monitoring terhadap seberapa jauh pengelola mengetahui dan mendukung aturan display produk rokok tersebut. Hasilnya, 95 persen pengelola mengetahui aturan display tersebut, dan sebanyak 96,3 persen pengelola mendukung aturan ini. “Sebab, nyatanya pelarangan display tersebut tidak terlalu mempengaruhi penjualan produk rokok di bidang ritel. 60,2 persen pengelola membenarkan hal itu,” lanjut Bambang.

Meski begitu, pihaknya memberi rekomendasi, harusnya pemkot melakukan monitoring secara berkala, minimal tiga bulan sekali. Kemudian, menegakan sanksi pelanggar, dan mengiimplementasikan peraturan ke retail tradisional. “Serta membuat kebijakan standar penutup display rokok,” imbuhnya.