Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalGara-gara Isu Bom di Lion Air, Penumpang Panik Sampai Berjatuhan

Gara-gara Isu Bom di Lion Air, Penumpang Panik Sampai Berjatuhan

BOGOR DAILY-Akibat informasi palsu Frantinus Nirigi yang mengaku membawa bom di cabin pesawat   JT 687 tujuan Jakarta dari Bandara Supadio Pontianak, sebelas penumpang mengalami luka-luka. Mereka dilarikan ke rumah sakit.

Adanya di itu berawal saat Nirigi yang telah berada di dalam pesawat dengan penerbangan pukul 18.10 WIB, ditanyai pramugari bernama Cindy, apa isi tas bawaannya. Nirigi mengatakan ia membawa bom.

Ucapan Nirigi ini didengar penumpang lain, dan membuat mereka histeris. “Pramugari sudah berupaya menenangkan penumpang, tetapi kepanikan tidak dapat diatasi. Penumpang membuka pintu darurat di sayap pesawat,” kata kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Nanang Purnomo, 28 Mei 2018.

Penumpang yang luka dan dirawat di rumah sakit adalah Fikri Musanip, Suwarni, Hin Djap, Purnama Sari, Rusli dan Iyan Wijaya. Korban lainnya yang luka-luka adalah Dadang, Bao Yi, Jafar Alqadri, Ferdi dan seorang anak lainnya.

Nirigi pun diamankan petugas keamanan bandara, sementara pesawat diperiksa. Hasilnya, petugas keamanan tidak mendapatkan adanya barang-barang yang mencurigakan atau bom. Nirigi pun digiring ke markas komando Kepolisian Resor Kota Pontianak untuk menjalani pemeriksaan.

Mahasiswa Universitas Tanjung Pura, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Sarjana S1 Prodi Ilmu Administrasi Negara, sedianya akan terbang ke Jayapura. Saat pemeriksaan, Nirigi mengaku barang bawaannya hanya laptop.

Nirigi terancam pidana penjara akibat candaannya itu. Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, Pasal 437 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Apabila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara. Peristiwa ini seketika langsung menjadi viral di media massa. Seorang warga net berhasil mengambil rekaman video saat penumpang histeris keluar dari dalam pesawat , dan berdiri di atas sayap pesawat.

sumber: Tempo.com