Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalJadi Tersangka, Dosen USU Jatuh Pingsan

Jadi Tersangka, Dosen USU Jatuh Pingsan

BOGOR DAILY-Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumatera Utara mengamankan oknum Dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara, berinisial HDL, karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

“Pelaku tersebut ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (19/5),” kata Kabid Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Tatan Dirsan Atmaja, dalam pemaparannya di Mapolda, Minggu (20/5/2018).

Oknum dosen HDL dibawa ke Polda Sumut, karena salah satu unggahan di akun facebooknya viral, hingga mengundang perdebatan hangat warganet.

Saat polisi rilis kasus di mapolda, HDL yang juga turut dipamerkan ke awak media sempat pingsan.

“Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri di tempat ibadah di Surabaya, Minggu (13/5). HDL mengunggah sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu, skenario pengalihan sempurna, dan #2019 Ganti Presiden,” ujaran Tatan seperti diberitakan Antara.

Ia menyebutkan, setelah unggahan itu viral, HDL yang juga memiliki pendidikan terakhir S-2, langsung menutup akun facebooknya.

Namun, unggahan tersebut sudah terlanjur dipotret warganet dan dibagikan ke media-media daring.

“Motif dan tujuan pemilik akun Facebook HDL yang dimilikinya itu, karena terbawa suasana dan emosi. Di dalam media sosial Facebook dengan maraknya tagar #2019 Ganti Presiden,” ucapnya.

Bahkan, kepada penyidik, HDL mengaku merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, semua kebutuhan mengalami kenaikan dan hal itu, tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014.

Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei dan 13 Mei 2018 di rumahnya.

“Karena telah meresahkan masyarakat, personel cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut, sehingga ujaran kebencian yang dilakukan pelaku dapat diusut,” kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Tatan menjelaskan, wanita kelahiran tahun 1972 itu, kini berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyelidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Petugas juga telah memeriksa saksi, yakni Perdana Putera Darmayana (anak kandung dari HL) dan Brigadir Ruddy Irawan.

“Pelaku HDL, melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Kabid Humas Polda Sumut.

 

sumber Suara.com