BOGOR DAILY-Polda Kalimantan Barat menetapkan FSA, kepala sekolah yang diduga menyebarkan hoax soal serangan bom di Surabaya, sebagai tersangka. Polisi saat ini telah menahan FSA.
“Sudah tersangka dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo. Nanang menjelaskan FSA dijerat dengan pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat nomor 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar.
FSA sebelumnya ditangkap pada Minggu (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. Polisi langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap FSA.
Polisi juga telah memeriksa ahli dalam kasus ini. Dari keterangan ahli, polisi menyatakan postingan FSA di Facebook telah memenuhi unsur hate speech.
Setelah itu, polisi melakukan gelar perkara dan menigkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan. FSA kemudian ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis.
Berikut uraian jejak FSA terkait penyebaran hoax bom Surabaya.
Minggu, 13 Mei 2018
FSA ditangkap oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. FSA ditangkap karena menulis status analisisnya di akun Facebooknya tentang tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.
“Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong… Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!” tulis FSA, sebagaimana dikutip detikcom dari akun Facebook Fitri Septiani Alhinduan, yang menjadi barang bukti polisi.
FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.
“Bukannya ‘terorisnya’ sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin draama kedua,” tulis FSA juga.
Senin, 14 Mei 2018
FSA dibawa petugas Polres Kayong ke Polda Kalbar. FSA sudah diperiksa polisi sejak malam hari.
Dalam rangka pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone dan nomor yang digunakan FSA.
Selasa, 15 Mei 2018
FSA kemudian diterbangkan ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Dia terus menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 15.00 wita. Statusnya masih sebagai saksi.
“Ibu Kepala Sekolah SMPN Kayong hari ini dipanggil oleh penyidik Polda Kalbar, oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus. Yang bersangkutan melanggar UU ITE pasal 19 ayat 6 tahun 2002. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun lah dan bisa ditahan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo.
Selain itu, polisi akan meminta akun Facebook milik FSA ditutup.”Facebook-nya sudah pasti akan melangkah ke tahap meminta Diskominfo men-takedown. Tapi kan awalnya kita mintai keterangan dia atas perbuatan dan tindakan yang dia lakukan itu benar tidak,” ujar Nanang.
Rabu, 16 Mei 2018
Polda Kalimantan Barat menetapkan FSA, kepala sekolah yang diduga menyebarkan hoax soal serangan bom di Surabaya, sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo saat dihubungi, Rabu (16/5/2018).
Nanang menjelaskan FSA dijerat dengan pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat nomor 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar.
Rabu, 16 Mei 2018
Polisi saat ini resmi menahan FSA.
“Sudah tersangka dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo.
Sumber: detik.com