Friday, 17 May 2024
HomeKota BogorTiga Penjual Keong Beracun di Bogor Resmi Tersangka

Tiga Penjual Keong Beracun di Bogor Resmi Tersangka

BOGOR DAILY-Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus keracunan makanan olahan tutut (keong sawah) di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto mengatakan, ketiga tersangka tersebut merupakan pembuat dan penjual makanan olahan tutut yang berinisial J (54), Y (52) dan S (55).

“Pembuat dan penjual sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Didik, Senin (28/5/2018).

Kepada polisi, mereka mengaku sudah sering memasak dan menjual makanan olahan berbahan dasar keong sawah ini dan tidak ada masalah yang berarti dalam penjualan mereka di wilayah tersebut.

Selain tiga tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus di antaranya, peralatan yang digunakan memasak makanan olahan tutut dan sampel masakan dari rumah tersangka.

“Sampel makanan itu masih dilakukan pengecekan bersama Dinas Kesehatan Kota Bogor,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang (UU) Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Sekarang masih kita lakukan pendalaman terkait bahan-bahan dan mereka cara masak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sekira 89 warga di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat diduga mengalami keracunan makanan tutut pada Jumat 25 Mei 2018.

Rata-rata, mereka mengalami gejala seperti mula, muntah hingga diare hebat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun telah menetapkan status kasus keracunan ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

sumber Okezone