Saturday, 20 April 2024
HomeKota BogorADV Dinkes : SERTIFIKASI PRODUK PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP –...

ADV Dinkes : SERTIFIKASI PRODUK PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP – IRT)

Bogor – Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang dalam pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan atau persyaratan . Terkait hal itu di atas, Undang – Undang tersebut di atas mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar persyaratan , dan atau membahayakan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang wajib yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Kepala Badan POM menetapkan pedoman pemberian SPP-IRT.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota pada Bidang sub bidang obat dan perbekalan mengamanatkan bahwa pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga merupakan urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.

Namun, tidak semua produk pangan dapat diajukan untuk memperoleh ijin edar PIRT. Produk tersebut berupa : susu dan olahannya, daging, ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku, pangan kaleng, pangan bayi, minuman beralkohol, air minum dalam kemasan (AMDK), pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI (tepung terigu), pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM. Kesemua bahan tersebut ijin edarnya harus dari BPOM, yaitu berupa MD atau ML.

Apa saja kah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha industri rumah tangga untuk mendapatkan , yaitu mengisi formulir dan melampirkan :

  1. Foto copy KTP pemilik yang masih berlaku
  2. Surat rekomendasi dari puskesmas setempat
  3. Surat pernyataan patuh pada peraturan perundang – undangan (form tersedia)
  4. Data industri rumah tangga pangan
  5. Desain label/kemasan
  6. Sampel pangan
  7. Denah lokasi usaha
  8. Tatacara penentuan kode produksi
  9. Alur proses pembuatan produk
  10. Hasil laboratorium (untuk produk – produk tertentu)
  11. Foto : 2 x 3 (1buah) untuk pemilik usaha

  1. 4 x 6 (1buah) untuk peserta penyuluhan

Dengan tatacara/tahapan pengajuan tahapan pengajuan adalah sebagai berikut :

  1. Pengajuan permohonan

Permohonan diajukan ketika semua persyaratan sudah dilengkapi

  1. Penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan

Penyuluhan diselenggarakan selama 2 hari, disertai dengan pre test dan post test. Peserta

harus mengikuti semua rangkaian acara. Hanya peserta yang dinyatakan lulus (hasil post

test minimal 60) yang berhak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

  1. Pemeriksaan sarana produksi pangan

Pemeriksaan dilakukan setelah para pemilik sarana PIRT melakukan pembenahan sarana

sesuai dengan materi yang diberikan pada saat penyuluhan. Hanya sarana yang memenuhi

syarat (level I atau level II )saja yang berhak untuk memperoleh nomor PIRT . Bila hasi

pemeriksaan sarana masih level III atau IV, maka sarana harus dibenahi kembali sesuai

peraturan.

  1. Pemberian Nomor PIRT

Nomor PIRT diberikan berupa sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga.

Nomor ini terdiri dari 15 digit dan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang bila

masih memenuhi ketentuan.

Bogor, 17 Mei 2018

Ika Karmila, S.Si,Apt

Seksi Perbekalan dan POM

Dinas Kota Bogor