Saturday, 18 May 2024
HomeKabupaten BogorBerkedok Jualan Herbal, Bandar Narkoba Untung Puluhan Juta

Berkedok Jualan Herbal, Bandar Narkoba Untung Puluhan Juta

BOGOR DAILY-Petugas Sat Narkoba Polres Bogor mengungkap peredaran narkoba berkedok pengobatan herbal Hypnotherapy. Pelaku berinisial FWW (29) diketahui dapat meraih keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari bisnisnya itu.

“(Barang bukti yang diamankan) kalau diuangkan berkisar Rp 20 sampai 30 juta,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (4/6).

Meski tak mematok tarif ketika melakukan ‘pengobatan’ itu, pasien yang datang diminta untuk datang beberapa kali.

“Tarif tidak ada, tapi sampai sembuh karena sifatnya terapi,” katanya.

FWW juga diketahui memasarkan dagangannya di media sosial menggunakan Instagram yang di-private. Sehingga hanya orang-orang yang terhubung dengan akunnya yang dapat melihat dagangan pelaku.

“Pelaku memperoleh barang tersebut melalui salah satu akun online shop instagram seharga Rp 800 ribu. Ini masih kita dalami lagi,” ujar Andri.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky menuturkan, modus yang digunakan pelaku ini adalah modus baru.

“Ganja dan tembakau gorilla ini kemudian diracik secara otodidak dengan campuran tembakau asli dan dibuatkan cara penggunaannya dengan cangklong dan lain-lain. Termasuk dengan teh celup,” ucap Dicky.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu toples bening berisikan ganja, satu buah tabung kaca berisi ganja, empat linting rokok herbal yang diduga berisi ganja dan tembakau sinte, dua bungkus plastik bening berisi tembakau sintetis merk Arjuna, satu bungkus plastik klip warna hitam bertuliskan Arjuna berisi tembakau sintetis, satu linting rokok herbal berisi tembakau sintetis.

Polisi juga mengamankan tiga alat cetak pembuat rokok, busa rokok, cangklong, alat isap berupa sisha kecil, hingga timbangan digital.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 1 Daftar Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 88 Permenkes RI Nomor 7 tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Kita lapisi juga dengan UU Kesehatan karena praktik pengobatan itu juga perlu izin jadi ini perlu kita awasi,” tutup Dicky.