Thursday, 9 May 2024
HomeBeritaJelang Pencoblosan, Tim Hadist Tempuh Jalur Hukum

Jelang Pencoblosan, Tim Hadist Tempuh Jalur Hukum

BOGOR DAILY-Tensi politik di minggu terakhir kian memanas. Tiba-tiba saja muncul pemberitaan miring serta cenderung menyudutkan para pasangan calon. Ketidaknyamanan akibat pemberitaan yang dilansir sejumlah media online dialami pasangan nomor urut dua Hj Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist). Menyikapi kabar bohong itu, tim pasangan Hadist berencana menempuh jalur hukum.

Wakil Direktur Tim Pemenangan Hadist David Rizar Nugroho mengatakan, sejauh ini sudah ada tiga media online yang ditengarai menyebarkan berita fitnah terhadap pasangan Hadist. Berita tersebut diduga sengaja diproduksi dan disebarkan jelang pemilihan untuk mempengaruhi masyarakat Kabupaten Bogor.

“Sebelumnya sudah ada beberapa media online yang kami laporkan ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang tendensius dan tidak berimbang. Saat ini kami mencatat setidaknya ada tiga media online yaitu inilahnews.com, bharatanews.com dan sentananews.com yang ketiganya memuat konten berita dengan sangat tendensius dan tidak berimbang,” kata David.

Menurutnya, jumlah media yang akan dipidanakan bisa saja bertambah. Saat ini tim pasangan Hadist tengah melakukan monitoring. Meski demikian, David mengaku terlebih dulu akan melaporkan situs berita yang diduga memfitnah tersebut ke Dewan Pers sebelum dipidanakan. Langkah yang diambil David bukan tanpa alasan. Ia menilai sejumlah berita memberi judul provokatif dan isinya lebih banyak opini. Kondisi ini diperparah dengan isi berita yang tidak cover both side atau tidak berimbang.

“Setahu saya semua produk berita harus tunduk dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Di Pasal 1 KEJ bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Di Pasal 3 dijelaskan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Sedangkan Pasal 4 menyebutkan wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul,” beber David.

David meminta Dewan Pers menguji tiga pasal tersebut terhadap berita-berita yang diduga menebar fitnah. Jika rekomendasi Dewan Pers bisa ditempuh jalur pidana, dirinya pun akan menempuh jalur hukum.

“Kami telah menelusuri ketiga situs online. Ternyata selain pengelolanya tidak jelas, badan hukumnya juga tidak ada. Di Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 kan jelas institusi pers harus berbadan hukum. Dugaan kami, situs berita ini dibuat sengaja oleh kelompok-kelompok tertentu dengan tujuan menghasut publik dengan menyebarkan kabar hoaks. Tapi semua kami serahkan ke Dewan Pers untuk melakukan klarifikasi,” ungkap David.

David melanjutkan, langkah ini diambil bukan tidak menghormati kebebasan pers. Dirinya ingin kebebasan pers digunakan untuk menghasilkan produk berita yang kredibel dan akurat. Langkah hukum yang diambil pun sebagai bentuk penghormatan kepada media-media yang telah membuat konten berita yang sesuai KEJ.

“Untuk persoalan ini, pasangan Hadist menunjuk Usep Supratman sebagai penasihat hukum yang diberikan kuasa untuk melaporkan tiga media online tersebut ke Dewan Pers sekaligus membuat laporan pidana jika ada rekomendasi dari Dewan Pers,” jelasnya.

Selain itu, David menilai munculnya berita-berita bernada fitnah ini merupakan bentuk kepanikan luar biasa dari pihak lawan. Serangan-serangan melalui kabar hoaks yang dialamatkan ke pasangan Hadist bertujuan menggerus elektabilitas dengan membangun opini publik melalui kabar hoaks. Parahnya lagi, kabar hoaks ini tidak hanya disebar melalui media online tapi juga melalui media sosial.

“Ini menandakan kepanikan luar biasa dari lawan politik. Mereka sudah kehilangan akal sehat sehingga segala cara dihalalkan. Kenapa? Karena hasil survei semua lembaga survei yang kredibel dan bereputasi nasional, elektabilitas Hadist tak tergoyangkan di nomor satu,” pungkasnya