Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorKPU Kabupaten Bogor Dikritik Soal Ijazah Paslon Diduga Palsu

KPU Kabupaten Bogor Dikritik Soal Ijazah Paslon Diduga Palsu

BOGOR DAILY-Carut marut prosesi pemilihan kepala daerah Kabupaten Bogor makin meruncing. Selain diwarnai aksi saling buka kartu, KPU sebagai penyelenggara juga dinilai tak netral. Mulai dari dugaan ijazah palsu hingga persoalan lahan Jonggol, menjadi isu panas sejumlah media masa. Hanya proses hukum yang dapat menjawab segudang kisruh antar kubu itu.

Kalangan pemuda anti ijazah palsu yang dikomandoi Raden Farid, kekeuh mempersoalkan keabsahan gelar SE (sarjana ekonomi) calon bupati Ade Ruhandi alias Jaro Ade.

Setelah menggelar sejumlah aksi demonstrasi di tingkat provinsi hingga nasional, kini melaporkan resmi temuannya itu kepada aparat berwenang.

“Aksi sudah kami lakukan sebagai warning bagi para penyelenggara hajat politik itu agar memperhatikan persoalan ijazah ini. Kali ini kami akan laporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Sebab masalah pendidikan merupakan faktor penting bagi calon pemimpin,” tegas Raden, didampingi kuasa hukumnya, Agus Setiawan dalam keterangan persnya, Jumat (22/06/2019) malam.

Bahkan lembaga  KPU sebagai penyelenggaran Pilkada juga dikritik habis-habisan karena dianggap tidak bisa menjaga kewibawaan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap kelengkapan berkas administrasi para kandidat dengan tidak benar..

“Ketika apa yang kami aspirasikan kepada KPU dan Panwaslu belum menjadi jawaban pasti, kami melanjutkannya dalam proses hukum,” kata Raden.

Agus Setiawan menambahkan, seharusnya KPU melaksanakan pleno khusus atas deras aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bogor.

“Jelas disini ada dugaan pelanggaran pasal 263 dan 264.  KPU tidak cermat dalam melaksanakan hajat politik ini sehingga berimbas kepada kepercayaan publik. Kami akan menempuh P-TUN untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Agus.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti mempersilahkan bagi para pihak yang berniat menempuh jalur hukum.

“Yang menjadi fokus kami saat ini adalah suksesnya pelaksanaan hajat politik Kabupaten Bogor. Silahkan saja tempuh jalur hukum. Sejauh ini kami sudah berkerja maksimal untuk kelancaran tanggal 27 Juni nanti,” ungkapnya.

Menurutnya, soal tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya ada salah satu kandidat, harus tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah.

“Untuk memproses laporan itu butuh waktu lama dan pengkajian mendalam. Sementara saat ini kami sibuk persiapan. Silahkan demo atau apalah itu selama sesuai koridor yang berlaku. Kami tegaskan bahwa kami fokus melaksanakan hajat politik dan segudang persiapannya,” papar Haryanto yang ditemui di kantornya, kemarin.

Sementara menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Ariffin, soal laporan yang telah diterimanya sedang dikomunikasikan kepada Bawaslu Jabar.

“Kami sudah bahas dan sampaikan sebagai laporan kepada Bawaslu. Tinggal menunggu arahan Jabar,” tandas Ridwan.