Tuesday, 26 November 2024
HomeKabupaten BogorPembunuh Pemilik Toko Ditangkap di Gunungputri

Pembunuh Pemilik Toko Ditangkap di Gunungputri

BOGOR DAILY- Sebulan menjadi buronan polisi, pelaku tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, akhirnya dibekuk. Peristiwa maut ini berlangsung di Griya Bukit Jaya, Blok E-2, Rt. 07/28. Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (26/6/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Wakapolres Bogor, Kompol Eko kepada wartawan mengatakan, Pelaku JF (38), warga Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor memarkirkan mobilnya tepat di depan toko milik korban.

Korban lalu menegur pelaku agar menggeserkan mobilnya sedikit ke samping, agar tidak mengganggu parkir karyawan lain. Teguran korban tidak diterima baik oleh pelaku hingga akhirnya antara pelaku dan korban cekcok mulut persis di samping Alfamart Griya Bukit Jaya.

Korban yang menganggap kejadian tersebut sudah selesai, sekitar pukul 19.00 WIB, mengantar pesanan Aqua galon ke pelanggannya menggunakan motor. Selesai mengantar, ditengah perjalanan korban bertemu kembali dengan pelaku yang juga sama menggunakan motor.

“Nah saat bertemu lagi ditengah jalan, keduanya sama-sama berhenti dan saling dorong. Pelaku mengeluarkan pisau dari belakang bajunya dan korban berusaha untuk lari namun dikejar oleh pelaku dan akhirnya ditusuk bagian dadanya,” kata Kompol Eko Selasa (26/6/2018) di Mapolres Bogor.

Setelah korban sempoyongan, lanjutnya, pelaku melarikan diri dan korban ambruk ke aspal. Dalam kondisi kritis, korban ditolong warga dengan membawanya ke klinik Ikyapida Tlajung Udik, namun menghembuskan nafas saat diperjalanan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah pisau, 1 buah baju korban, 1 buah baju pelaku dan 1 HP. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (3), jo 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara