Monday, 6 May 2024
HomeKabupaten BogorRemaja Pembunuh Grace Bebas Penjara di Usia 25 Tahun

Remaja Pembunuh Grace Bebas Penjara di Usia 25 Tahun

BOGOR DAILY-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memvonis RI (15) 10 tahun penjara untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang bocah yang dibungkus dalam karung, Grace Gabriela Bimusu (6), di Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Bogor. Artinya, RI akan bebas saat usianya menginjak 25 tahun.

Sidang putusan atau vonis digelar pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Tirta Tirona SH menilai, remaja tersebut telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum selama persidangan sebelumnya, sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

“Ketua Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara dan tiga bulan masa kerja di Lembaga Sosial sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Humas PN Cibinong Bambang Setiawan.

Selain dikenakan Pasal 340, terdakwa yang juga tetangga korban juga terbukti melanggar Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terhadap putusan tersebut, pihak keluarga korban belum mau mengajukan banding atau tidak. “Belum mengajukan banding. Ada waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas vonis tersebut,” kata dia.

Sidang yang dilakukan secara terbuka berlangsung kurang lebih 45 menit berjalan kondusif. RI yang mengenakan penutup wajah dan baju koko warna merah muda dengan bawahan celana jeans, nampak tertunduk lesu.

Usai vonis tersebut, RI akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang. RI diketahui membunuh tetangganya Grace Gabriela Bimusu, bocah perempuan berusia 6 tahun.