Saturday, 20 April 2024
HomeKota BogorSatpol PP Segel Transmart Tajur

Satpol PP Segel Transmart Tajur

BOGOR DAILY - salah satu anak perusahaan dari PT. Trans Retail Indonesia kembali bermasalah lantaran belum menyelesaikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kali ini, Carrefour Tajur, Kota Bogor yang dianggap telah melanggar Perda 6 tahun 2015 tentang bangunan gedung sehingga di segel oleh Satpop PP Kota Bogor. “Pelanggarannya Perda no 6 tahun 2015 tentang bangunan gedung jadi membangun tidak ada izin terutama IMB itu,” kata Danny Suhendra sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dari Kota Bogor dilokasi, Selasa (5/6/2018).

Menurut Danny dengan adanya penyegelan ini, maka tidak boleh ada aktivitas selama 24 jam sampai mereka menyelesaikan izin di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) “Mulai sekarang kita awasi, tidak boleh ada aktivitas selama 24 jam sampai mereka kita beri kesempatan sambil mengurus perizinan, infonya dari dpmptsp mereka sudah tahapan amdal lingkungan amdal lalin, prinsipnya IMB harus terbit,” ungkapnya.

Danny menegaskan jika pihaknya melihat ada aktivitas di sekitaran maka akan ditindak tegas dengan menyita semua barang yang ada disana. “Mulai tanggal 5 Juni sudah dalam posisi pengawasan segel Satpol-PP memasang garis polisi, kalau sudah ada IMB untuk bisa dibuka ya kita buka, tapi kalau ada tindakan atau aktivitas dari mereka terpaksa kita sita barangnya,” pungkasnya.

sumber: TribunnewsBogor