Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorSidang Perdana Grace Ricuh, Ini Fakta Persidangannya...

Sidang Perdana Grace Ricuh, Ini Fakta Persidangannya…

BOGOR DAILY-Sidang perdana kasus pembunuhan Grace Gabriela (5) oleh remaja berinisial RI (15) berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Keluarga korban yang ramai-ramai mendatangi kantor pengadilan terlibat bentrok dengan polisi,karena tidak diizinkan ikut dalam persidangan yang digelar tertutup.

Sidang kasus pembunuhan Grace, warga Perumahan Bogor Asri Cibinong berlangsung hampir dua jam dengan agenda pembacaan dakwaan. RI , remaja yang statusnya masih pelajar itu didakwa dengan pasal 340 KHUP, ya itu pembunuhan berencana . Kemudian Pasal 76 D untuk Pasal 81 ayat 1 UUD No 35 tahub 2014 tentang perubahan atas UUD tahun 2001 tentang anak.

Berlangsungnya sidang ini sempat diprotes keluarga korban karena merasa tidak diberitahu oleh pihak kepolisian. Sehingga menyulut emosi keluarga yang akhirnya mengamuk di halaman kantor .

Bahkan, saat tersangka turun dari lantai dua ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong menuju kendaraan tahanan usai sidang, keluarga korban berusaha menghadang dan menyerang tersangka hingga berhasil ditengahi polisi.

Kuasa Hukum Grace Gabriela, Tobbyas Ndiwa mengaku kecewa karena selama serangkaian proses hukum, pihaknya merasa tidak dilibatkan.

“Selama ini kami terlalu mengalah, sejak awal kematian korban sudah banyak kejanggalan,” ujarnya

Ia juga menyayangkan terhadap keputusan pihak kepolisian yang tidak melibatkan pihak keluarga dalam rekontruksi kasus tersebut. Bahkan, hasil rekonstruksi pihaknya juga tidak diberi tahu.

“Kami anggap ini peradilan parsial, karena tidak dilibatkan.Paling pertama hasil rekonstruksi kita tidak diberi tahu. Hasil autopsi pun kita tidak diberi tahu,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sejauh ini pihak keluarga korban terkesan ditekan dan tidak diberikan ruang.

“Korban seakan ditekan, dan tidak dikasih ruang. Bahkan pelaku dirasa diperlakukan spesial,” ucapnya.

Ia menambahkan, dirinya masih belum mengetahui dakwaan yang dilayangkan kepada pelaku. “Kita belum tahu. Kita tahu polisi punya kewenangan, tapi dari pihak kita setidaknya diberitahu,” terangnya

Pantauan di lokasi saat keluarga koban mengamuk terlihat seorang wanita yang merupakan nenek Grace histeris di halaman kantor . Berungkali ia menyebut kalau cucunya telah dibunuh dan diperkosa oleh pelaku.

Sementara itu dari hasil persidangan berdasarkan surat dakwaan anak pelaku terungkap kalau pelaku sempat memerkosa korban sebelum akhirnya almarhum Grace kehabisan nafas dan meninggal dunia.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan pelaku akhirnya berinisiatif untuk menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban ke dalam karung.

Humas , Bambang mengamininya. Bambang mengatakan RI didakwa dakwaan alternatif.

Diantaranya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 te tang perlindungan anak, dan Lasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Jadi selain didakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, pelaku juga didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia,” tuturnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa dalam agenda sidang perdana tersebut turut dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Ada 11 saksi yang diperiksa diantaranya orang tua pelaku,” jelasnya.

Adapun alasannya menggelar sidang tertutup lantaran pelakunya masih di bawah umur.

“Jadi baru kemarin dilimpahkan dari kejaksaan, hari ini agendanya pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saki, sidang ini tertutup karena pelaku di bawah umur,” ujarnya.