Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaTuntut Pencoblosan Ulang, 5 Kantor Panwascam Dugeruduk

Tuntut Pencoblosan Ulang, 5 Kantor Panwascam Dugeruduk

BOGOR DAILY- Sejumlah massa mengeruduk lima kantor Panwascam di Kota Cirebon, Jawa Barat. Penggerudukan itu buntut dari adanya dugaan pelanggaran hukum terkait pembukaan surat suara yang dinilai ilegal oleh sejumlah petugas PPS di  Pilwakot Cirebon.

Ketua Tim Gakkumdu Kota Cirebon Mohamad Joharudin membenarkan adanya kejadian itu. Sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, massa pendukung paslon nomor urut satu, Bamunas S Boediman-Effendi Edo menduduki lima kantor panwascam.

“Infonya memang demikian. Mereka menuntut panwas untuk memutuskan adanya pemungutan suara ulang,” kata Joharudin saat ditemui detikcom di kantor Panwaslu Kota Cirebon, Jalan Panemparan, Jumat (29/6/2018) malam.

Joharudin mengaku pihaknya telak meminta aparat kepolisian untuk memperketat keamanan di lima kantor Panwascam, yakni Pekalipan, Kesambi, Kejaksan, Lemahwungkuk, dan Harjamukti. Selain itu, Joharudin juga menginstruksikan agar petugas Panwascam di lima kecamatan untuk mengambil keputusan sesuai PKPU nomor 8/2018 penghitungan dan pemungutan suara pilkada dan Perbawaslu nomor 13/2018 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pilkada.

“Kalau memang dari sisi aturan terpenuhi untuk itu (pemungutan suara ulang) ya silahkan. Tapi kalau memang tidak memenuhi, ya jangan dipaksakan. Nanti kita yang jadi masalah,” kata Johar.

Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan pihaknya hanya menjalankan kewenangannya untuk melakukan pengamanan. Dia menegaskan situasi saat ini sudah konsudusif dan aman. “Kita serahkan ke pejabat yang berwenang. Sekarang sudah kondusif dan aman,” kata Roland kepada detikcom melalui pesan singkat. Sebelumnya, Tim pemenangan pasangan calon nomor urut satu Pilwalkot Cirebon, Bamunas S Boediman-Effendi Edo menduga ada kecurangan. Tim Bamunas-Edo menilai ada pelanggaran hukum yang terstruktur dan sistematis karena terjadi di beberapa kelurahan.

Tim pencari fakta pasangan Bamunas-Edo, Dani Mardani menilai seharusnya seluruh kotak suara dari TPS diserahkan langsung ke PPK. Namun, pada kenyataannya, sambung Dani, kotak suara TPS itu diserahkan terlebih dahulu di kantor kelurahan.

“Kenyataannya diserahkan di kantor kelurahan dulu. Kami juga menemukan peristiwa beberap kota suara dari PPS yang harusnya tersegel ternyata dibuka, ini tidak sah atau ilegal. Dan, peristiwa ini terjadi dibdibeberapa kelurahan,” kata Dani dalam pers rilis yang digelar di Sekber Bamunas-Edo di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (28/6).

Sekadar diketahui, pasangan Bamunas-Edo yang diusung PDI Perjuangan, PPP, dan Golkar itu bertarung dengan pasangan nomor urut dua, Nasrudin Azis-Eti Herawati yang diusung Nasdem, Demokrat, PKPI, PKB, dan Hanura. Adanya dugaan kecurangan itu dinilai berpengaruh terhadap hasil perhitungan suara.