BOGOR DAILY– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor mencatat ada 44 dugaan pelanggaran selama Pilkada 2018 Kabupaten Bogor berlangsung. 36 diantaranya merupakan laporan masyarakat dan tujuh diantaranya temuan Panwaslu Kabupaten Bogor.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Divisi Hukum dan Penindakkan Pelanggaran Irvan Firmansyah mengatakan, dari total keseluruhan, dugaan pelanggaran meliputi beberapa hal. Satu dugaan pelanggaran kode etik, 31 dugaan pelanggaran pidana, tujuh dugaan pelanggaran administrasi, dua dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua dugaan pelanggaran lainnya.
“Untuk dugaan pelanggaran pidana, empat di antaranya terkait keterlibatan kepala desa (kades) dan rekomendasi sanksi sudah diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Satu kasus ASN diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tujuh pelanggaran administrasi diteruskan ke KPU,” kata Irvan kepada Metropolitan, kemarin
Menurut Irvan, semua laporan yang masuk ke Panwaslu ditindaklanjuti tanpa terkecuali. Hanya saja, kebanyakan laporan memang banyak yang kurang lengkap dan tidak memenuhi unsur baik dari saksi maupun alat bukti dari pelapor. Rata-rata, laporan yang gugur terhenti saat pembahasan kedua setelah melalui tahap pertama berupa klarifikasi dari berbagai pihak.
“Pertama untuk yang dugaan pelanggaran pidana biasanya laporannya tidak sempurna. Kerterangan saksi biasanya kurang kuat termasuk alat bukti, jadi kebanyakan memang tidak memenuhi unsur itu. Tapi bukan berarti tidak ditindaklanjuti. Kebnyakan terhenti di tahapan kedua setelah melewati tahap klarifkasi pertama. Artinya Panwas sudah melakukan penanganan bersama Gakkumdu,” jelasnya.
Untuk di Jawa Barat, laporan yang diterima dan ditangani Panwaslu Kabupaten Bogor terbilang cukup banyak. Kedepan, Panwaslu berkomitmen semakin memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Menghadapi momen Pileg dan pilpres kami ada penguatan. Kami akan membangun komunikasi yang lebih kuat kedepannya termasuk dengan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan masyarakat,” tandas Irvan.