BOGOR DAILY – Aksi berkendara nekat kali kini kembali dilakukan oleh seorang anak SMP dengan mobil Honda CR-V dengan pelat nomor aneh. Hal itu tentunya sangat disayangkan oleh banyak pihak.
Meski bukan kebut-kebutan atau membahayakan pengendara lain seperti aksi remaja pada umumnya, namun layak dijadikan pelajaran.Sebuah video diunggah akun instagram @infocegatansukoharjo pada Senin (23/7/2018). Awalnya video tersebut direkam dan diabadikan akun @bambang_saptono.
Video dimulai dengan mobil Honda CR-V berwarna hitam yang memiliki pelat nomor unik, A D4 41DS. Melihat pelat nomornya saja tentunya cukup kaget dan menyita perhatian.
Padahal sesuai Pasal 39 ayat 5, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah atau palsu.Tak cukup sampai di situ, pengendara mobil berpelat nomor palsu tersebut ternyata seorang siswa SMP lengkap dengan seragam biru putihnya.
Hal ini tentunya juga melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan yang mana menyatakan siapapun yang mengendarai motor atau mobi minimal harus berusia 17 tahun. Dan yang paling mencengangkan, saat anak SMP itu ditanya apakah ia tidak takut dengan polisi jawabannya cukup membuat kaget.
Bagi orang tua, alangkah lebih baik untuk bijak dalam memberikan fasilitas mobil atau sepeda motor kepada anak – anaknya yang masih di bawah umur