Saturday, 27 April 2024
HomeKabupaten BogorBogor Masuk Daftar 56 Gugatan Sengketa Pilkada

Bogor Masuk Daftar 56 Gugatan Sengketa Pilkada

BOGOR DAILY- Komisi Pemilihan Umum () menyebut terdapat 56 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018 yang diajukan ke   (MK) hingga Rabu (11/7/2018) pukul 18.00 WIB.

“Informasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2018 hingga 11 Juli 2018 pukul 18.00 WIB sebanyak 56 permohonan,” ujar Komisioner Ilham Saputra melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu malam.

Seluruh permohonan sudah diberi nomor registrasi, tetapi belum diberi nomor perkara. Ada pun kota yang menjadi termohon adalah Kota Tegal, Parepare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Padang Panjang, Subulussalam, Serang, Bau Bau, Palembang, Bekasi, Makassar, Palopo dan Bengkulu

Untuk kabupaten yang menjadi termohon adalah Bangkalan, Bolaang Mongondow Utara, Biak Numfor, Banyuasin, Sinjai, Pulang Pisau, Rote Ndao, Cirebon, Manggarai Timur, Bantaeng, Puncak, Maluku Tenggara, Belitung, Tabalong, Sampang, Kerinci, Tapanuli Utara, Talaud, Alor, Lahat, Timor Tengah, Sanggau, Mamberamo, Deiyai, Dairi, Donggala, Pinrang dan Bogor.

Selanjutnya provinsi yang menjadi termohon adalah Provinsi Maluku, Sumatera Selatan, Maluku Utara, Lampung dan Sulawesi Tenggara. Dari semua permohonan, tidak semua akan diterimaMK karena hanya daerah yang memiliki selisih suara 0,5-2 persen suara yang akan diterima. Syarat pengajuan sengketah hasil pilkada dengan selisih suara 0,5-2 persen suara diatur dalam Pasal 158 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sementara itu, Rabu (11/7/2018) merupakan hari terakhir MK membuka pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada setelah menghelat rapat pleno rekapitulasi suara