Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalBupati Labuhanbatu Resmi Tersangka

Bupati Labuhanbatu Resmi Tersangka

BOGOR DAILY Komisi Pemberantasan Korupsi () menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. Selain Pangonal, juga menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai . Umar dan Pangonal diduga sebagai penerima suap.

Tidak hanya itu, juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka. Effendy diduga sebagai pemberi suap

meningkatkan status penanganan perkwra ke penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung Merah Putih , Jakarta, Rabu (18/7/3018) malam.

Dalam konstruksi perkara, menduga pemberian uang dari Effendy kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Saut.

Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar dan orang kepercayaan Effendy berinisial AT bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Sebelumnya, sekitar bulan Juli 2018, juga menduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan. Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001