Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalCagub Maluku Utara Terpilih Ditahan KPK

Cagub Maluku Utara Terpilih Ditahan KPK

BOGOR DAILY –Rompi oranye melekat di badan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, Senin 2 Juli 2018 malam. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pria 49 tahun usai memeriksanya sebagai tersangka.

Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus yang merupakan adik kandungnya. Mereka diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar atas dugaan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009.

Padahal, Ahmad Hidayat Mus merupakan Gubernur Maluku Utara terpilih versi quick count Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pasangannya, Rivai Umar.

Dari 99,11 persen suara yang masuk, pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar unggul 31,82 persen dibanding pesaingnya Abdul Gani Kasuba-M Yasin yang memperoleh 30,40 persen suara. Lalu, bagaimanakah nasib Ahmad Hidayat Mus setelah ditahan KPK?

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya tidak bisa membatalkan terpilihnya Ahmad sebagai Gubernur Maluku Utara jika memang menang berdasarkan real count. Ahmad pun tetap akan dilantik menjadi Gubernur Maluku Utara. Terlebih, belum ada putusan tetap terkait perkara yang menjeratnya.

“Menurut UU Pilkada, paslon itu bisa digugurkan jika sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap. Nah, status tersangka itu masih jauh dari vonis. Karena itu belum bisa digugurkan atau dibatalkan,” kata Pramono, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menjelaskan, Ahmad baru bisa dinonaktifkan ketika berstatus sebagai terdakwa. Artinya, saat itu terjadi, perkara korupsi yang menjeratnya sudah bergulir di pengadilan.

“Diberhentikan sementara pada saat itu juga ketika sudah terdakwa. Ini sesuai Pasal 163 ayat 7, UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Bahtiar.

Ayat 7 Pasal 163 UU Pilkada mengatur tentang, “Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.”

sumber: Liputan6