BOGOR DAILY- Hasil real count Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor bakal diumumkan pada Kamis (5/7/2018).
“KPU pusat menetapkan tanggal 4, 5, 6 di kota dan kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada di Jawa Barat. Kami tetapkan tanggal 5 rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara,” ujar Komisioner KPU Kota Bogor, Bambang Wahyu, Senin (2/7/2017).
Bambang menambahkan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan formulir C1 dari Tempat Pemungutan Suara. Kotak suara yang dipersiapkan untuk rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara sudah diamankan oleh KPU di kantornya.
“Sekarang masih posisi menerima C1. Kalau kecamatan sudah diserahkan semua dan kotak suara sudah kami amankan semua dan dijaga kepolisian secara ketat untuk persiapan rapat pleno tanggal 5 nanti,” kata Bambang.
Pada rapat pleno nanti, pemenang perolehan suara Pilwalkot Bogor akan diketahui. Namun keputusan tersebut belum final jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang dimaksud adalah tidak menerima hasil real count perolehan suara. Setiap pasangan calon memiliki waktu selama tiga hari untuk mengajukan gugatan kepada MK.
“Kalau tidak ada gugatan, tanggal 9 (Juli) sudah kami tetapkan, KPU sudah bisa membuat surat keputusan menetapkan pemenang Pilwalkot Bogor,” tandas Bambang.
sumber: Ayobogor.com