Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorHadist Siap Jadi Pihak Terkait, Optimis Gugatan Bakal Kandas

Hadist Siap Jadi Pihak Terkait, Optimis Gugatan Bakal Kandas

CIBINONG – Beredarnya dokumen dalam bentuk Akta Regitrasi Perkara Konstitusi Nomor  28/3/PAN.MK/2018 menimbulkan banyak tafsir di kalangan masyarakat. Bahkan, ada informasi yang beredar bahwa dengan terbit nya dokumen tersebut, seolah gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 3 Jaro Ade-Inggrid Kansil.
“Ini yang harus di luruskan. Gak betul itu gugatan di menangkan Paslon nomor 3. Sidang aja belum. Prosesnya masih panjang,” jelas Usep Supratman, Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Hadist dalam siaran pers nya Senin (23/7).
Usep menjelaskan, sesuai jadwal yang dikeluarkan Mahkamah Konsitusi, tanggal 23-25 Juli 2018 akan dilakukan telaah perkara. Setelah telaah perkara selesai, dilanjutkan pemeriksaan pendahuluan tanggal 26 Juli 2018 hingga 1 Agustus 2018.
“Pemeriksaan persidangan sendiri di mulai tanggal 6 Agustus 2018 sampai 10 September 2018. Jadi kalau ada yang bilang Paslon 3 sudah menang gugatan di MK, saya pastikan itu informasi sesat dan hoax,” tegasnya.
Wakil Ketua DPW PPP Jabar ini mengatakan pada pemeriksaan pendahuluan akan menentukan perkara tersebut berlanjut atau berhenti sampai disitu.
“Ini yang disebut dismisal. Disitu akan diputuskan apakah perkara tersebut memenuhi syarat formil untuk lanjut? Kan sudah sering di infokan kalau selisih suara maksimal 0,5 persen sesuai UU Pilkada,” kata pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Bakal Calon Legislatif nomor satu Daerah Pemilihan III untuk DPRD Kabupaten Bogor ini menegaskan Hadist siap sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada di MK.
“Yang jadi pemohon Paslon nomor 3, termohon KPU tapi kita punya kepentingan sebagai pihak terkait kalau perkara ini lanjut ya. Tapi saya yakin bakal kandas di pemeriksaan pendahuluan,” ujarnya (*)