Saturday, 27 April 2024
HomeKota BogorHeboh! Bocah Ingusan Nikah di Kalsel

Heboh! Bocah Ingusan Nikah di Kalsel

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa prihatin soal pernikahan dua bocah berusia 14 tahun dan 15 tahun di Kalimantan Selatan yang . KPAI menyebut pernihakan itu melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.

“Ini jelas melanggar UU Perkawinan dan juga UU Perlindungan Anak, karena dalam UU PA 0-18 tahun adalah usia anak,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada detikcom, Minggu (15/7/2018).

Retno menjelaskan batas usia dalam melangsungkan pernikahan diatur oleh Undang-undang Pernikahan. Dia menyebut untuk perempuan harus berusia 16 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun. “Padahal dalam UU Perkawinan saja usia minimal calon pengantin perempuan harus 16 tahun dan laki-laki 19 tahun,” ucap dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) dijelaskan, perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun, pasal ini ada dispensasi yang dapat dimintakan ke pengadilan atau penjabat lain oleh pihak orang tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).

Menurut Retno, meskipun hanya menikah secara siri, pernikahan anak itu tetap melanggar. Untuk itu kedua orang tua anak tersebutlah harus bertanggung jawab atas terjadinya pernikahan anak di Kalimatan Selatan tersebut

“Ya kalau usia melanggar. Siri atau bukan faktanya pengantinnya masih usia anak dan kedua orang tua pengantin yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut,” tambahnya.

Selain, melanggar undang-undang, pernikahan di usia dini berpotensi melanggar hak-hak anak hingga membahayakan kesehatan anak. Dia mengatakan anak yang menikah di usia dini akan terpaksa berhenti sekolah. “Anak yang mengalami pernikahan dini terpaksa berhenti sekolah atau tidak memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,”

Secara fisik seorang anak juga belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Retno mengatakan khusus anak perempuan, bila menikah kemudian hamil di usia muda sangat berisiko sehingga rentan kematian.

“Perkawinan anak juga berisiko fatal bagi tubuh yang berujung seperti kematian, terkait kehamilan, kekerasan, dan infeksi penyakit seksual. Tingginya angka kematian ibu dan anak di Indonesia, sebagian besar disumbang oleh kelahiran diusia ibu yang masih remaja. Hal ini diantaranya dikarena secara fisik, organ tubuh dan organ alat reproduksi remaja belum tumbuh sempurna dan belum siap untuk hamil. Dampaknya ketidaksiapan tersebut sangat berpengaruh juga pada kondisi kesehatan janin yang dikandung,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, pernikahan sepasang bocah mempelai pria berusia 14 tahun dan mempelai wanita berusia 15 tahun di Kalimantan Selatan. Pernikahan dilakukan di kediaman nenek mempelai pria, di Kabupaten Tapin pada Kamis, 12 Juli 2018 sekira jam 20.30 Wita.

Pasangan ABG itu ternyata menikah secara siri. “Itu pernikahan siri,” kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Muhammad Rifai, Sabtu (14/7/2019).