Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorIngat! Pendaftaran PPDB Ditutup Serentak Pukul 14.00 WIB

Ingat! Pendaftaran PPDB Ditutup Serentak Pukul 14.00 WIB

BOGOR DAILY Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2018 Kota Bogor akan berakhir hari ini, Selasa, 10 Juli 2018, Pk. 14.00 WIB. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor hanya menetapkan 1 tahapan dalam PPDB 2018 dengan jadwal sebagai berikut:

7 – 10 Juli 2018 : Pendaftaran PPDB online atau daring melalui laman resmi PPDB Kota Bogor di https://kotabogor.siap-ppdb.com/#/020001/daftar/daftar. Batas akhir pendaftaran akan ditutup serentak Pk. 14.00 WIB.

7 – 10 Juli 2018 : Verifikasi data di sekolah pilihan pertama dimulai Pk. 08.00 – Pk. 14.00 WIB.

11 Juli 2018 : Pengumuman hasil akhir PPDB Kota Bogor dapat dilihat langsung di sekolah tujuan maupun secara daring Pk. 00.10 WIB di http://kotabogor.siap-ppdb.com.

12 – 13 Juli 2018 : Lapor diri atau daftar ulang mulai Pk. 08.00 – 14.00 WIB.

Bagi calon siswa baru asal sekolah luar Kota Bogor dan domisili di luar Kota Bogor hanya diijinkan melakukan pendaftaran online dengan memilih pilihan 1 pilihan sekolah.

Sedangkan calon peserta didik baru asal sekolah dan atau domisili dalam Kota Bogor dapat melakukan pendaftaran online dengan memilih pilihan 1 dan pilihan 2 dilakukan secara sekaligus.

Disdik Kota Bogor menetapkan syarat pendaftaran PPDB jenjang SMP sebagai berikut:

1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A.

2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2018.

3. Memiliki STTB asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.

4. Memiliki Surat Hasil Ujian Sekolah (SHUS) asli atau Surat Hasil Ujian Sekolah (SHUS) sementara.

5. Memiliki Rapor asli.

6. Calon siswa lulusan sebelum tahun 2017/2018 dapat mendaftar. Apabila diterima maka pada saat daftar ulang harus melengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTB) dari Kelurahan setempat.

Seleksi PPDB Kota Bogor dilakukan berdasarkan jumlah nilai Ujian Sekolah dan ditambah Zonasi sesuai KK dari tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung setiap sekolah.

SUMBER: TribunnewsBogor.com