BOGOR DAILY – Tujuh rumah dinas (rumdis) milik TNI AD yang berada di wilayah Asrama Sempur Kidul, Kota Bogor ditertibkan pada Rabu (25/07/18). Penertiban dilakukan oleh jajaran Komando Resor Militer (Korem) 061/Suryakancana dibantu satuan jajaran Kodim 0606/Kota Bogor, Yonif 315/Garuda, Balak Aku Korem dan Polresta Bogor Kota.
Kasrem 061/Sk Letkol Kav Eko Saptono selaku ketua tim penertiban rumdis TNI AD mengatakan, rumah dinas tersebut merupakan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) atau aset negara yang berkekuatan hukum. Bahwa tanah itu, bersertifikat negara.
Tindakan penertiban dilakukan karena ketujuh rumah dinas tersebut sudah tidak ditempati oleh orang yang berhak, sehingga menyalahi fungsi dan aturan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan aturan, rumah dinas diperuntukkan bagi prajurit TNI aktif, PNS aktif, Purnawirawan dan Warakawuri yang belum memiliki rumah atau masih mengontrak di luar. Penertiban dilakukan sebagai langkah akhir berdasarkan perintah Panglima Daerah Militer (Pangdam) III/Siliwangi tentang aturan yang berhak menempati rumah dinas.
“Sejauh ini, rumah dinas tersebut diisi oleh pihak-pihak yang bukan haknya. Kita sudah melakukan sosialisasi sejak mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 di tahun 2013. Kemudian SP 2 di 2016, SP 2 Lanjutan bulan Januari 2018 sampai SP 3 tanggal 15 Juli 2018 juga sudah diberikan. Oleh karena itu, rumah ini akan dieksekusi agar aset negara tidak lepas dan kembali pada fungsinya,” tegasnya.