BOGOR DAILY Kasus penangkapan tiga pelajar yang kedapatan sebagai kurir penjual Kukang di Bale Binarum, Kecamatan Bogor Timur, pada 12 Februari terus berlanjut. Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bogor wilayah I Jawa Barat menyerahkan barang bukti berupa seekor Kukang betina dewasa bersama tersangka AAF (20) yang bertindak sebagai penjual ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, kemarin.
Koordinator Polisi Hutan BKSDA Bogor, Aman Sujiaman, mengatakan, jenis yang disita merupakan spesies Kukang Jawa yang paling banyak terdapat di Jawa Barat. Tersangka menjual hewan yang dilindungi itu melalui akun Facebook dengan harga Rp400.000 per ekor.
“Tertangkap di Katulampa, hasil pengembangan penangkapan siswa medio Februari. Hewan ini dilindungi sesuai PP Nomor 7 Tahun 1999. Ngakunya baru sekarang ini menjual kukang. Jadi, AAF ini yang menjual, tiga pelajar yang lebih dulu ditangkap itu kurir,” katanya.
AAF terjerat Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 huruf (a) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp100 juta. “Setelah ini kami limpahkan ke kejari untuk tahap penyidikan selanjutnya,” imbuhnya.
Aman menambahkan, kasus penangkapan tersangka penjual hewan ini cukup banyak lantaran punya banyak peminat yang hobi memelihara jenis primata ini. Proses transaksi paling banyak terjadi lewat online. “Paling sering memang. Sebagian yang ditangkap tidak tahu ada aturan hewan ini dilindungi dan bisa dipidana kalau menjual. Makanya ini jadi semacam tindakan agar menimbulkan efek jera dan mengurangi penjualan kukang,” paparnya.
Sementara itu, petugas International Animal Rescue (IAR), Elvira, menuturkan, selain hobi dipelihara, hewan dilindungi ini menjadi favorit buruan karena dipercaya punya beberapa ‘khasiat’ lain. Masyarakat mempercayai tulang dari hewan ini bisa meningkatkan vitalitas. Beberapa bahkan ada yang menjual ‘minyak kukang’ sebagai bentuk pengasihan untuk usaha. “Beberapa masyarakat percaya darah kukang yang dicampur minyak kelapa, lalu ditaruh di tempat usahanya bisa mendatangkan rezeki,” katanya.
Elvira menambahkan, Jawa Barat merupakan tempat peredaran, penjualan dan penangkapan kukang terbanyak. Apalagi harga jual Kukang endemik Jawa Barat bisa mencapai harga Rp7 juta per ekor jika dijual di Filipina.
“Makanya selain hobi, hewan ini juga punya nilai jual tinggi di luar negeri. Karena itulah, masyarakat menangkap kukang. Padahal, kukang adalah hewan yang dilindungi,” pungkasnya